Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PP 23
http://www.your-url-here.comDear Rekan Ortax, Mohon pencerahannya <br />pt saya baru memiliki npwp tahun 2018 januari ini , kemudian muncullah dibulan juli 2018 pp 23 ,apakah saya sudah langsung menggunakan tarif pp 23 atau saya harus menunggu 1 tahun komersial dulu y , jadi baru tahun 2019 ini saya menggunakan pp 23 sepajang total omset tahun 2018 dibawah 4,8 M ?<br />mohon pencerahannya rekan <br />karena saya bertanya di kring pajak mreka bilang untuk wp baru tdk melihat omset 1 tahun komersial melainkan langsung menggunakan pp 23 di omset juli , sedangkan untuk aturan yang saya baca di pasal 4 dasarnya omset 1 tahun komersialnya<br />bagiamana y benar y rekan ?<br />kemudian saya juga bertanya di AR saya di Surabaya dan Lamongan berbeda jawabannya