Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 th 2018
Suhu Tax di manapun anda berada, saya ada kasus begini, jika ada WP yang penghasilan brutonya 4,8 M, dan dipotong menurut pp23th2018 0,5%. dan pada akhir tahun Perusahaan tsb rugi pajak, dan perusahaan tsb untuk meminimalisasikan rugi pajak akan membuat pelaporan ke PPh pasal 29 atau pph badan, apakah ada aturan yang memperbolehkan hal tsb, mohon informasinya para Suhu suhu, terimakasih
PPh 29 bisa dilakukan di tahun berikutnya.. kalau sudah bayar PPh final 0.5%, gak bisa pakai 29 juga
Pak, jika di tahun berikutnya di WP akan memakai tarif normal, apakah ada peraturannya ? atau hanya mengajukan ke permohanan ke DJP ?
kalau sudah lewat 4,8M, otomatis langsung pakai tarif normal.. kalau belum lewat 4,8 namun ingin menggunakan tarif normal, maka harus kirim surat ke KPP
Pak, jika di tengah tahun peredaran brutonya sudah melebihi 4,8 apakah langsung menggunakan tarif normal, atau menunggu tahun berikutnya ?
- Originaly posted by hedyew:
Pak, jika di tengah tahun peredaran brutonya sudah melebihi 4,8 apakah langsung menggunakan tarif normal, atau menunggu tahun berikutnya ?
ijin bantu jawab :
masih pakai PP23, tahun berikutnya baru memakai tarif normal atau menunggu tahun berikutnya untuk pakai tarif normal.cmiiw
- Originaly posted by hedyew:
Pak, jika di tengah tahun peredaran brutonya sudah melebihi 4,8 apakah langsung menggunakan tarif normal, atau menunggu tahun berikutnya ?
tahun berikutnya baru pake 29.. tengah tahun sampe des masih pp 23
Baiklah suhu suhu tax, terimakasih bantuannya
Ijin bertanya rekan apabila perusahaan sudah menggunakan pp 23 dan sudah membayar 0,5% perbulan dari omset apakah masih harus lapor pph badan tahunan? jika harus lapor berapakah tarifnya?
Terimakasih
Ijin bertanya rekan apabila perusahaan sudah menggunakan pp 23 dan sudah membayar 0,5% perbulan dari omset apakah masih harus lapor pph badan tahunan? jika harus lapor berapakah tarifnya?
Terimakasih
- Originaly posted by ayuasry:
masih harus lapor pph badan tahunan
Harus, lapor nihil.
PP 23 dimasukkan ke lampiran Peredaran Bruto, Pendapatan dan Biaya di korfis semua karena memakai tarif final.
tentu wajib lapor SPT badan.. untuk tarifnya tidak ada, karena bayarnya sudah final, maka SPT badannya nihil
- Originaly posted by ayuasry:
Ijin bertanya rekan apabila perusahaan sudah menggunakan pp 23 dan sudah membayar 0,5% perbulan dari omset apakah masih harus lapor pph badan tahunan? jika harus lapor berapakah tarifnya?
ya tetap harus lapor spt tahunan tapi koreksi fiskal semua hingga pkp nihil
- Originaly posted by Afreezal:
Harus, lapor nihil.
PP 23 dimasukkan ke lampiran Peredaran Bruto, Pendapatan dan Biaya di korfis semua karena memakai tarif final.
ntabs mencerahkan