rekan,
perusahaan tempat saya kerja berdiri di jan 18.
sampai saat ini belum ada penghasilan sama sekali di karenakan perusahaan masih dalam tahap rnd.saya liat selama pembuatan spt tahunan ada kompensasi di lampiran 2a nya dari 2018. namun saya tidak liat ada surat pengajuan inggin menggunakan tarif normal ke kpp dari awal.
dalam hal ini apa kompensasi 18 – 20 nya masih bisa saya gunakan ?
wajarnya masih bisa digunakan rekan
- Originaly posted by harind:
wajarnya masih bisa digunakan rekan
pertimbanganya apa rekan ?
Karna menurut saya kalau dari awal sampai akhir pemanfaatan pp 23 wp tidak mengajukan pemberitahuan tarif normal bukankah tidak ada kompensasi kerugian di tiap spt tahunannya ?
- Originaly posted by dodidodido:
dalam hal ini apa kompensasi 18 – 20 nya masih bisa saya gunakan ?
apabila selama tahun 18-20 perusahaan rekan menggunakan tarif final ( pp 23 tahun 2018) tidak ada kompensasi ( karena menggunakan tarif final)
apabila menggunakan tarif normal (pasal 17 / 31E uu pph ) tentu bisa dikompensasi hingga 5 tahun semenjak thun SPT tersebut rugi - Originaly posted by cleverseazoid:
apabila selama tahun 18-20 perusahaan rekan menggunakan tarif final ( pp 23 tahun 2018) tidak ada kompensasi ( karena menggunakan tarif final)
apabila menggunakan tarif normal (pasal 17 / 31E uu pph ) tentu bisa dikompensasi hingga 5 tahun semenjak thun SPT tersebut rugiSaya masih aga bingung rekan, SPT yang terlaporkan dari 18 – 20 itu tarif normal pasal 17. namun saya check, dari awal pendirian tidak ada pengajuan surat pemberitahuan ingin menggunakan tarif normal
Kalau seperti itu bukan seharusnya dari awal spt 18 – 20 tidak ada kompensasi di karenakan masuk kategori pp23 final ?
CMIIW
Apa di karenakan perusahaan saya belum ada penghasilan sama sekali sehingga bukan merupakan kategori pp23 dan di pelaporan spt tahunan nya sudah dengan pasal 17 jadi bisa di kompensasikan rugi fiskalnya tanpa mengajukan surat pemberitahuan ingin menggunakan tarif normal ?
Viewing 1 - 7 of 7 replies