Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 masa Desember 2019 dicatat bagaimana?
PP 23 masa Desember 2019 dicatat bagaimana?
Dear All,
PP 23 masa Desember 2019 kan dibayarkan di Januari 2020.
Untuk pencatatan di Tahun 2019 nya bagaimana ya?
Apa jurnal adj sbb :
31/12/2019
Beban PPh 4(2) (dr) xxx
Utang PPh 29 (cr) xxxsudah sesuai kah jurnal diatas?
mohon petunjuknya.
Terima kasih
jadi intinya rekan mau mengakui beban pajak pp23 ini di tahun 2019? kalo benar begitu jurnal itu sudah betul, cuma utang pph 29 di ganti dengan utang pph final/4 (2) krn pp23 tidak ada korelasinya dengan pph 29 KB
(d) beban pp 23 final xx
(k) utang pp 23 final xxTerima kasih, atas input dan koreksinya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies