Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PP 23 baru diajukan di 2019
PP 23 baru diajukan di 2019
Rekan,
Apakah pengajuan UMKM 0.5% sesudah lapor pajak 2018 masih memungkinkan?
- Originaly posted by glopas:
Apakah pengajuan UMKM 0.5% sesudah lapor pajak 2018 masih memungkinkan?
masih
- Originaly posted by glopas:
Apakah pengajuan UMKM 0.5% sesudah lapor pajak 2018 masih memungkinkan?
maksudnya pengajuan utk membayar menggunakan PPh final 0,5% atau pengajuan permintaan SKet?
Jika memang memenuhi PP 23 maka bisa langsung membayar menggunakan PPh final 0,5% tanpa pengajuan. Untuk Sket baru melalui pengajuan.cmiiw
Viewing 1 - 4 of 4 replies