Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › potput pasal 26
potput pasal 26
maaf nanya lagi, titipan dari temen
kalo PT. dalam negeri melakukan pembayaran dengan perusahaan luar negeri atas software license dengan jasa maintenance [pengembangan software di luar negeri ]. PT memungut PPh pasal 26 atas royalti sebesar 15% sesuai dengan tarif P3B (perusahaan di singapura) dari total transaksi, kalo terjadi kelebihan pemungutan pph pasal 26, apakah kelebihan pemungutannya bisa direstitusi?
makasihsetahu saya kalo pot-put tidak bisa di restitusi, mungkin bisa dipindahbukukan ke masa berikut atau ke pph lainnya
- Originaly posted by imamsaputra:
kelebihan pemungutan pph pasal 26
Pihak WP DN senbagai pemotong pajak, wajib menyetorkan pajak ke negara…. terus di sini ada salah potong akan lebih potong, jadi tetap harus di setor ke negara… dalam hal restitusi "mungkin bisa", tapi yang memohon otomatis pihak yang dipotong, tapi kalo kompensasi saya bingung, yang mengkompensasi siapa, wong pihak WPDN cuma menyetor pajak yang dipotong, sedangkan WPLN otomatis yidak ber-NPWP?
Mohon pencerahannya dari rekan2 senior
gimana kalo PT. dalam negeri tersebut menjual kembali software license tersebut kepada perusahaan lain di dalam negeri, apakah atas penghasilan tersebut terutang PPh pasal 23?
PPh pasal 26 bisa direstitusi, dengan permohonan dari pihak yg dipotong (LN) atau meng kuasakan kepada perusahaan DN untuk mengurus restitusi (pake mekanisme pajak yg tidak semestinya terutang (SE-09 tahunnya lupa/tahun jadul)
kalau dijual di dlm negeri lagi, sepanjang yg dijual termasuk jasa, kena per-70 (4,5% dari jasa – PPN)