• potput pasal 26

  • imamsaputra

    Member
    27 August 2008 at 3:57 pm

    maaf nanya lagi, titipan dari temen
    kalo PT. dalam negeri melakukan pembayaran dengan perusahaan luar negeri atas software license dengan jasa maintenance [pengembangan software di luar negeri ]. PT memungut PPh pasal 26 atas royalti sebesar 15% sesuai dengan tarif P3B (perusahaan di singapura) dari total transaksi, kalo terjadi kelebihan pemungutan pph pasal 26, apakah kelebihan pemungutannya bisa direstitusi?
    makasih

  • imamsaputra

    Member
    27 August 2008 at 3:57 pm
  • Budianto

    Member
    27 August 2008 at 6:10 pm

    setahu saya kalo pot-put tidak bisa di restitusi, mungkin bisa dipindahbukukan ke masa berikut atau ke pph lainnya

  • mardi

    Member
    28 August 2008 at 8:16 am
    Originaly posted by imamsaputra:

    kelebihan pemungutan pph pasal 26

    Pihak WP DN senbagai pemotong pajak, wajib menyetorkan pajak ke negara…. terus di sini ada salah potong akan lebih potong, jadi tetap harus di setor ke negara… dalam hal restitusi "mungkin bisa", tapi yang memohon otomatis pihak yang dipotong, tapi kalo kompensasi saya bingung, yang mengkompensasi siapa, wong pihak WPDN cuma menyetor pajak yang dipotong, sedangkan WPLN otomatis yidak ber-NPWP?

    Mohon pencerahannya dari rekan2 senior

  • imamsaputra

    Member
    28 August 2008 at 4:17 pm

    gimana kalo PT. dalam negeri tersebut menjual kembali software license tersebut kepada perusahaan lain di dalam negeri, apakah atas penghasilan tersebut terutang PPh pasal 23?

  • evan212

    Member
    29 August 2008 at 8:27 am

    PPh pasal 26 bisa direstitusi, dengan permohonan dari pihak yg dipotong (LN) atau meng kuasakan kepada perusahaan DN untuk mengurus restitusi (pake mekanisme pajak yg tidak semestinya terutang (SE-09 tahunnya lupa/tahun jadul)

    kalau dijual di dlm negeri lagi, sepanjang yg dijual termasuk jasa, kena per-70 (4,5% dari jasa – PPN)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now