Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PotPut atas Docking Vessel
PotPut atas Docking Vessel
Dear Rekan Ortax
Mohon bantuan pencerahan rekan ortax, perusahaan saya bekerja bergerak di bidang Shipping ( Perlayaran ), saat ini Vessel ( Kapal ) kami sedang melakukan Docking & Repairs Maintenance di Singapore ( penyerahan Jasa di LN ), yang menjadi pertanyaan saya adalah
1. Apakah kegiatan Docking & Repairs Maintenance itu ada unsur Pajak nya, kalau dari Pihak Perusahaan Siangapore tersebut menagih Docking & Repairs Maintenance wajib dipotong pajak nya dan tarif serta pasal berapa.Terima Kasih Rekan Ortax
pph 26 sewa sehubungan dg harta sebesar 20%, jika ada cod 10%(Tax treaty)
Viewing 1 - 3 of 3 replies