• PotPut atas Docking Vessel

  • WidiPratama

    Member
    5 August 2016 at 10:18 am
  • WidiPratama

    Member
    5 August 2016 at 10:18 am

    Dear Rekan Ortax

    Mohon bantuan pencerahan rekan ortax, perusahaan saya bekerja bergerak di bidang Shipping ( Perlayaran ), saat ini Vessel ( Kapal ) kami sedang melakukan Docking & Repairs Maintenance di Singapore ( penyerahan Jasa di LN ), yang menjadi pertanyaan saya adalah
    1. Apakah kegiatan Docking & Repairs Maintenance itu ada unsur Pajak nya, kalau dari Pihak Perusahaan Siangapore tersebut menagih Docking & Repairs Maintenance wajib dipotong pajak nya dan tarif serta pasal berapa.

    Terima Kasih Rekan Ortax

  • gembel87

    Member
    5 August 2016 at 11:13 am

    pph 26 sewa sehubungan dg harta sebesar 20%, jika ada cod 10%(Tax treaty)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now