Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Potongan PPh21 Turun, Di sisi lain Potongan PPh23 Melonjak
Potongan PPh21 Turun, Di sisi lain Potongan PPh23 Melonjak
- Originaly posted by jon1201:
kabar info darimana rekan? boleh saya tau.
kabar dari gayus kayaknya
- Originaly posted by priadiar4:
kalo ada SKB ppH 23 kan tidak wajib dipotong… apalagi pengusaha kecil dengan rata-rata omset 4.8 M…
kenapa perlu skp???
kan ada aturan ini:
Pasal 1
(2) "Dikecualikan" dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut "telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final" berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. - Originaly posted by ktfd:
kenapa perlu skp???
skb
he3… - Originaly posted by ktfd:
(2) "Dikecualikan" dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut "telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final" berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.
cocok rekan ktfd..
meski tidak di potong pph23 oleh Pemakai JKP, tapi negara masih tetep menerima pendapatan pajak dari pph final. - Originaly posted by jon1201:
mari kumpul, mari ngopi, blm pade nongol akhir pekan pade kemana nih..:D
singkongnya jangan lupa gan…
PPH 23, cuman 2% aja kok. kenapa pada pusing ? Dan sekarang ada bbrp jenis pekerjaan baru yang masuk ke pasal 23 ayat 1 c . Programer , web designer masuk lho. Jadi abis agustus 2015 programer/usaha programer dah gak progresif dan norma Kode 82950 tarif 55% udah ga berlaku lagi tuh kayaknya.