Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Potongan PPh 22 Instansi
Potongan PPh 22 Instansi
Rekan-rekan ortax… mohon bantuannya untuk klarifikasi
Mengenai SSP potongan PPh 22 yang dilakukan oelh instansi, pada saat instansi melakukan pembayaran, baik ke bank atau kantor pos, ada bukti validasinya.
Untuk bukti validasi dari kantor pos, ada keterangan SSP di atasnya dan apakah masih diperlukan tanda tangan dan nama WP-nya apabila SSP yang asli tidak dilampirkan.
Apakah ada aturan mengenai hal ini ?Tambahan informasi, bahwa apabila ada NTPN-nya dan kode MAPnya sudah benar, maka SSP tersebut dianggap sah ?
Apakah hal ini bisa dibenarkan ?bukannya kalau kita dipotong pph22, kita terima SSP asli ??
NTPN dan kode MAP perlu sebagai validasi bahwa itu benar telah dibayar, sedangkan kan MAP untuk jenis pajaknay jangan sampai salah masuk.Ada beberapa instansi yang memberikan SSP asli, ada juga yang tidak.
Contohnya Pertamina.
Pertamina hanya memberikan bukti validasi dari kantor pos (di bagian atas ada keterangan SSP).
Selama ini sih diterima, katanya sih bisa diterima, hanya waktu itu lengkap ada nama penyetor dan stempel WP-nya
Tetapi belakangan tidak lengkap lagiUntuk PPh Pasal 22 yg dipotong mesti harus minta SSP asli jangan mau hanya foto cp soalnya nantinya utnk dikreditkan diakhir tahun SPT Tahunan Badan, n kalau ada pemeriksaan pasti ditanya aslinya tks.