Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › potongan pajak tour and travel
potongan pajak tour and travel
perusahaan saya ingin melakukan outing karyawan, mengunakan jasa tour and travel perorangan.
1. apakah saya harus potong pph 21?
2. apabila tour and travel nya ada badan, apakah harus potong pph 23?
3. perlukan di rinci antara harga tiket dan harga jasa tour nya? jadi potongan pphnya dari harga jasa saja?terima kasih
Kalau jasa tour dan travel berupa badan maka potong PPh 23, iya potong pph 23 nya dari fee nya saja, kalau tour dan travelnya bisa memberikan rincian biaya
cmiiw
https://news.ddtc.co.id/transaksi-dengan-agen-trav el-kena-pajak-tidak-6525
Kalau badan tidak potong pph 23 sepertinya, tetapi kalau pihak tournya mau dipotong ya ga mslh
Berdasarkan pengalaman transaksi ke tour travel diakui sebagai biaya entertain sehingga tidak dipotong pajak. cmiiw
Cek lagi peraturan rekan, setau saya jasa agen tour and travel tidak masuk dalam objek PPh 23.
Sepertinya kalo tour dan travel, tidak termasuk objek pajak pasal 23 #CMIIW
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang Permohonan Penegasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 70/PJ/2007 butir 3 huruf b angka (2), dinyatakan bahwa jasa internet, jasa freight forwarding, tour travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Maka jasa tour travel agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
- Originaly posted by smailuchiha:
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang Permohonan Penegasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 70/PJ/2007 butir 3 huruf b angka (2), dinyatakan bahwa jasa internet, jasa freight forwarding, tour travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Maka jasa tour travel agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Dasar hukum S-09/PJ.032/2008 ini sepertinya kurang tepat rekan. Jasa internet, freight forwarding, dll yang rekan sebutkan terdapat dalam PMK 141 tahun 2015 yang tingkatannya lebih tinggi dari PER 70 PJ 2007. cmiiw
- Originaly posted by smailuchiha:
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang Permohonan Penegasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 70/PJ/2007 butir 3 huruf b angka (2), dinyatakan bahwa jasa internet, jasa freight forwarding, tour travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Maka jasa tour travel agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Dasar hukum S-09/PJ.032/2008 ini sepertinya kurang tepat rekan. Jasa internet, freight forwarding, dll yang rekan sebutkan terdapat dalam PMK 141 tahun 2015 yang tingkatannya lebih tinggi dari PER 70 PJ 2007. cmiiw