• potongan pajak tour and travel

  • Gugu

    Member
    22 August 2019 at 1:42 pm
  • Gugu

    Member
    22 August 2019 at 1:42 pm

    perusahaan saya ingin melakukan outing karyawan, mengunakan jasa tour and travel perorangan.
    1. apakah saya harus potong pph 21?
    2. apabila tour and travel nya ada badan, apakah harus potong pph 23?
    3. perlukan di rinci antara harga tiket dan harga jasa tour nya? jadi potongan pphnya dari harga jasa saja?

    terima kasih

  • yabufuu

    Member
    22 August 2019 at 1:44 pm

    Kalau jasa tour dan travel berupa badan maka potong PPh 23, iya potong pph 23 nya dari fee nya saja, kalau tour dan travelnya bisa memberikan rincian biaya

    cmiiw

  • paklaw

    Member
    22 August 2019 at 1:49 pm

    https://news.ddtc.co.id/transaksi-dengan-agen-trav el-kena-pajak-tidak-6525

    Kalau badan tidak potong pph 23 sepertinya, tetapi kalau pihak tournya mau dipotong ya ga mslh

  • yap30

    Member
    22 August 2019 at 1:55 pm

    Berdasarkan pengalaman transaksi ke tour travel diakui sebagai biaya entertain sehingga tidak dipotong pajak. cmiiw

  • AnggaDK

    Member
    23 August 2019 at 11:19 am

    Cek lagi peraturan rekan, setau saya jasa agen tour and travel tidak masuk dalam objek PPh 23.

  • KALYTERA

    Member
    13 September 2019 at 4:54 am

    Sepertinya kalo tour dan travel, tidak termasuk objek pajak pasal 23 #CMIIW

  • smailuchiha

    Member
    16 September 2019 at 9:26 am

    Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang Permohonan Penegasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 70/PJ/2007 butir 3 huruf b angka (2), dinyatakan bahwa jasa internet, jasa freight forwarding, tour travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Maka jasa tour travel agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

  • yap30

    Member
    16 September 2019 at 10:03 am
    Originaly posted by smailuchiha:

    Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang Permohonan Penegasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 70/PJ/2007 butir 3 huruf b angka (2), dinyatakan bahwa jasa internet, jasa freight forwarding, tour travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Maka jasa tour travel agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

    Dasar hukum S-09/PJ.032/2008 ini sepertinya kurang tepat rekan. Jasa internet, freight forwarding, dll yang rekan sebutkan terdapat dalam PMK 141 tahun 2015 yang tingkatannya lebih tinggi dari PER 70 PJ 2007. cmiiw

  • yap30

    Member
    16 September 2019 at 10:03 am
    Originaly posted by smailuchiha:

    Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang Permohonan Penegasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 70/PJ/2007 butir 3 huruf b angka (2), dinyatakan bahwa jasa internet, jasa freight forwarding, tour travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Maka jasa tour travel agent bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

    Dasar hukum S-09/PJ.032/2008 ini sepertinya kurang tepat rekan. Jasa internet, freight forwarding, dll yang rekan sebutkan terdapat dalam PMK 141 tahun 2015 yang tingkatannya lebih tinggi dari PER 70 PJ 2007. cmiiw

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now