Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Potongan Pajak Atas Notaris
Dear Rekan-rekan,
Jika perusahaan kami memakai jasa notaris untuk legalisasi surat kuasa serta pengurusan perubahan nomor sertifikat HGB, apakah atas jasa ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?
Untuk NPWP dan nomor rekening ini atas nama OP.
Terimakasih
- Originaly posted by Hermita:
Jika perusahaan kami memakai jasa notaris untuk legalisasi surat kuasa serta pengurusan perubahan nomor sertifikat HGB, apakah atas jasa ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?
Originaly posted by Hermita:dipotong PPh 21
- Originaly posted by Hermita:
Jika perusahaan kami memakai jasa notaris untuk legalisasi surat kuasa serta pengurusan perubahan nomor sertifikat HGB, apakah atas jasa ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?
PPh 21.
Oke, terimakasih rekan @levintz dan @fuzh
- Originaly posted by Hermita:
Untuk NPWP dan nomor rekening ini atas nama OP.
FYI, notaris tidak akan dikenakan PPh 23 karena ijin praktek dan tempat kerja atas nama orang pribadi, berbeda dengan Kantor Konsultan lainnya.