Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Potongan Harga dalam PPN
Dear rekan2 Ortax,
Dalam hal belum diaturnya retur untuk perusahaan jasa, ada hal yang ingin saya ketahui.
Jika perusahaan tempat saya bekerja bergerak di jasa manajemen transportasi.
Katakanlah pada bulan November 2009 kami menagih sebesar 10 Juta + PPN 1juta kepada customer. Tagihan tersebut telah dibayar.Namun pada bulan Januari diketahui bahwa terjadi penurunan harga bensin misalnya seharusnya kita menagih hanya 9 juta + PPN 900rb, yang berarti kita kelebihan tagih sebesar 1.100rb.
Pertanyaan saya adalah apakah atas kelebihan tagih sebesar 1.100rb (include PPN) tersebut dapat kita jadikan sebagai discount untuk tagihan bulan berikutnya?
Hal tersebut saya lakukan mengingat :
1. Belum ada peraturan mengenai Nota Retur Jasa.
2. Jika dilakukan Pembetulan SPT Masa PPN, maka customer akan menjadi kurang bayar sehingga mereka pasti tidak akan mau dengan mekanisme ini.
3. Pengertian akan potongan harga ini sendiri tidak diatur jelas dalam UU (sepanjang pengetahuan saya).Mohon masukan dari rekan2.
Terima kasih.
mencoba membantu ya,
Kalo setau saya seperti kasus uang muka yg kelebihan dan PPn nya sdh kita setor, berarti kita tdk bs meminta kembali PPN tsb. Hanya saja kita bs mengakali dg mengkompenkan ke penjualan berikutnya pd customer yang sama.Nah kalo kasus ini, bisa saja anda kompenkan dg pembayaran selanjutnya. Namun permasalahannya apakah blh bila sdh ganti tahun? Krn nanti akan berpengaruh pd omset anda.
Cmiiw ^^Â¥
menurut saya ini bukan retur, tapi salah tagih.
harusnya tagihannya yang dibuat lagi. konsekuensinya FP harus diganti dan spt masa yang telah disampaikan harus di betulkanSalam
Justru itu rekan hanif,
Kalau menggunakan mekanisme pembetulan akan menyebabkan kurang bayar di posisi customers, maka mereka akan menolak mekanisme tersebut.
Maka saya mencoba menggunakan metode sebagai potongan harga untuk tagihan berikutnya.
Apakah itu diperkenankan, mengingat setahu saya tidak ada peraturan yang benar2 menjelaskan tentang pemotongan harga.
- Originaly posted by ulili:
mencoba membantu ya,
Kalo setau saya seperti kasus uang muka yg kelebihan dan PPn nya sdh kita setor, berarti kita tdk bs meminta kembali PPN tsb. Hanya saja kita bs mengakali dg mengkompenkan ke penjualan berikutnya pd customer yang sama.Ibu Ulili, jika dilakukan dengan cara Kompen ke Transaksi berikutnya, apakah nilai yang dikompen tersebut tampil dalam FP sebagai potongan harga atau tidak??
- Originaly posted by Dimas85:
Kalau menggunakan mekanisme pembetulan akan menyebabkan kurang bayar di posisi customers, maka mereka akan menolak mekanisme tersebut.
apa sudah ditanya?
Originaly posted by Dimas85:Maka saya mencoba menggunakan metode sebagai potongan harga untuk tagihan berikutnya.
ini mungkin saja dilakukan
Salam
Secara perpajakan sih harusnya dilakukan pembetulan ya, tapi agak heran juga disatu sisi lawan transaksi minta di lakukan return pembayaran, tapi disatu sisi lain lagi mereka tidak mau melakukan Pembetulan, biasa pingin menang sendiri nih kelihatannya.
Tapi kalau secara harus bagaimana memperlakukannya?? itu sih tergantung masing2 perusahaan kali ya…
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by Dimas85:
Kalau menggunakan mekanisme pembetulan akan menyebabkan kurang bayar di posisi customers, maka mereka akan menolak mekanisme tersebut.apa sudah ditanya?
Oh kalau ini sudah ditanya rekan hanif, dan jelas2 mereka tidak mau
Originaly posted by Fsormin:Secara perpajakan sih harusnya dilakukan pembetulan ya, tapi agak heran juga disatu sisi lawan transaksi minta di lakukan return pembayaran, tapi disatu sisi lain lagi mereka tidak mau melakukan Pembetulan, biasa pingin menang sendiri nih kelihatannya.
Betul sekali rekan Fsormin, tapi inilah kenyataan yang terjadi dilapangan, maka dari itu saya berharap nota retur atas perush jasa segera diberikan private rullingnya oleh pemerintah, supaya hal2 seperti ini dapat jelas perlakuannya.
Originaly posted by hanif:Originaly posted by Dimas85:
Maka saya mencoba menggunakan metode sebagai potongan harga untuk tagihan berikutnya.ini mungkin saja dilakukan
Justru itu rekan hanif, sekarang saya berusaha mencari tahu (salah satunya melalui ortax ini), pengertian discount menurut pajak; jenis2 discount; dan bagaimana perlakuannya…
ada yang bisa bantu tidak???
- Originaly posted by Dimas85:
Justru itu rekan hanif, sekarang saya berusaha mencari tahu (salah satunya melalui ortax ini), pengertian discount menurut pajak; jenis2 discount; dan bagaimana perlakuannya…
rasanya yang khusus tentang diskon ini nggak ada rekan dimas85.
menurut saya, opsi memberikan diskon pada transaksi berikutnya adalah yang paling baik yang bisa digunakan.
dan hal ini legal kok.Salam
Saya setuju dengan opsi diskon atau potongan harga untuk transaksi berikutnya, karena :
1. Dalam jasa baik secara aturan maupun logika tidak ada jasa yang bisa diretur
2. Jika pembetulan konsekuensinya harus membuat SPT pembetulan dan mengakibatkan SPT LBnamun timbul pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau transaksinya hanya satu kali itu saja.?, maka opsi kedua yang harus dilakukan…….., dan kedua belah pihak harus melakukan pembetulan sebagai FP keluaran maupun sebagai FP Masukan