Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Potongan Gaji
Selamat Siang,
saya karyawan baru pada perusahaan yang baru beroperasi,
pada saat perhitungan pph 21, saya mengalami kesulitan,
Contoh :
1. Gaji Pokok Rp4.000.000,- Uang Makan Rp375.000,-, dalam bulan berjalan karyawan tidak masuk 2 hari dan dipotong Rp200.000,-. misalkan status K/0.
apakah Rp200.000,- tersebut dimasukkan ke dalam pengurang didalam perhitungan PPh pasal 21 ?Mohon pencerahannya teman2 ortax.
Terima Kasih
- Originaly posted by ThePai:
apakah Rp200.000,- tersebut dimasukkan ke dalam pengurang didalam perhitungan PPh pasal 21 ?
Ya..
Terima Kasih Om Begawan5060.
Viewing 1 - 4 of 4 replies