• Potongan Gaji

     ThePai updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • ThePai

    Member
    16 October 2015 at 11:55 am

    Selamat Siang,
    saya karyawan baru pada perusahaan yang baru beroperasi,
    pada saat perhitungan pph 21, saya mengalami kesulitan,
    Contoh :
    1. Gaji Pokok Rp4.000.000,- Uang Makan Rp375.000,-, dalam bulan berjalan karyawan tidak masuk 2 hari dan dipotong Rp200.000,-. misalkan status K/0.
    apakah Rp200.000,- tersebut dimasukkan ke dalam pengurang didalam perhitungan PPh pasal 21 ?

    Mohon pencerahannya teman2 ortax.

    Terima Kasih

  • ThePai

    Member
    16 October 2015 at 11:55 am
  • begawan5060

    Member
    16 October 2015 at 12:28 pm
    Originaly posted by ThePai:

    apakah Rp200.000,- tersebut dimasukkan ke dalam pengurang didalam perhitungan PPh pasal 21 ?

    Ya..

  • ThePai

    Member
    16 October 2015 at 12:30 pm

    Terima Kasih Om Begawan5060.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now