Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Potongan Atas Retur Barang
Guys.. I need ur help..
Ada kasus pengembalian barang dari customer.. Dan atas pengembalian barang ini pihak supplier melakukan potongan sebesar 10%. Artinya misalnya nilai pengembalian barang 10 juta (exclude PPN), uang yg dikembalikan ke customer itu adalah 9 juta. Pertanyaannya, Bagaimana dengan pengenaan PPN nya?? APakah DPP nya dari 10 juta atau dari yang 9 juta??
Thx b4..logikanya mas purba kalau jual harga 10 jt mis u/10 unit, bukankah waktu dikembalikan utuh harga dan qty harus sama. sedang u/selisihnya masuk pendapatan (sorry kalau pendapatku kurang pas maklum mas masih yunior)
sdr purba waktu customer mengembalikan barang membuat nota returnya apa tidak ? barangkali sdr purba liat di SE-12/PJ.54/1994 bisa membantu
Makasih sebelumnya atas pendapatnya…
Originaly posted by koostadi s:waktu customer mengembalikan barang membuat nota returnya apa tidak
Ini akan mau dibuat. Dan sudah jadi kebiasaan kl ada pengembalian barang, uang yang dikembalikan ke customer akan dipotong katakanlan sebesar 10%.
Saya sedikit bingung dengan perlakuan 10% nya. Apakah dikenakan PPN juga??
Thx b4