Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Potongan Atas Retur Barang

  • Potongan Atas Retur Barang

     POERBA updated 15 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • POERBA

    Member
    3 December 2008 at 11:29 am

    Guys.. I need ur help..
    Ada kasus pengembalian barang dari customer.. Dan atas pengembalian barang ini pihak supplier melakukan potongan sebesar 10%. Artinya misalnya nilai pengembalian barang 10 juta (exclude PPN), uang yg dikembalikan ke customer itu adalah 9 juta. Pertanyaannya, Bagaimana dengan pengenaan PPN nya?? APakah DPP nya dari 10 juta atau dari yang 9 juta??
    Thx b4..

  • POERBA

    Member
    3 December 2008 at 11:29 am
  • antiq

    Member
    3 December 2008 at 11:43 am

    logikanya mas purba kalau jual harga 10 jt mis u/10 unit, bukankah waktu dikembalikan utuh harga dan qty harus sama. sedang u/selisihnya masuk pendapatan (sorry kalau pendapatku kurang pas maklum mas masih yunior)

  • Koostadi S

    Member
    3 December 2008 at 2:06 pm

    sdr purba waktu customer mengembalikan barang membuat nota returnya apa tidak ? barangkali sdr purba liat di SE-12/PJ.54/1994 bisa membantu

  • POERBA

    Member
    3 December 2008 at 2:32 pm

    Makasih sebelumnya atas pendapatnya…

    Originaly posted by koostadi s:

    waktu customer mengembalikan barang membuat nota returnya apa tidak

    Ini akan mau dibuat. Dan sudah jadi kebiasaan kl ada pengembalian barang, uang yang dikembalikan ke customer akan dipotong katakanlan sebesar 10%.
    Saya sedikit bingung dengan perlakuan 10% nya. Apakah dikenakan PPN juga??
    Thx b4

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now