Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › potong sekarang atau akhir tahun???
potong sekarang atau akhir tahun???
salam ORTAX semua…
saya punya pertanyaan, mohon solusinya…., PT saya memberikan fee/komisi pada orang pribadi namun dia tidak memiliki NPWP…. saya harus potong
bruto x (tarif progresif + 20%) atau bruto x tarif progresif, dan denda kenaikan 20% di hitung d akhir tahun saja?
trimakasih.- Originaly posted by Rewa:
aya punya pertanyaan, mohon solusinya…., PT saya memberikan fee/komisi pada orang pribadi namun dia tidak memiliki NPWP…. saya harus potong
bruto x (tarif progresif + 20%) atau bruto x tarif progresif, dan denda kenaikan 20% di hitung d akhir tahun saja?Mohon dipahami bahwa 20% itu bukan denda kenaikan. Kalo boleh, saya menggunakan istilah "Tarip Ps 17 tinggi" dan "Tarip Ps 17 Normal"
Pemotongan PPh Ps 21 = Ph bruto X "Tarip Ps 17 tinggi" harus dilakukan sekaligus pada saat dibayarkan atau pada saat terutang
PT wajib memotong sesuai aturan yg berlaku, yaitu memotong 20% lebih tinggi pada saat penghasilan (bagi OP tsb) dibayarkan atau diakui…
20% bukan denda rekan rewa, tarip yang lebih tinggi dari tarip normal,
misal : pembayaran 2jt, ini kena tarip 5% shg pph 100rb, karena tidak punya npwp maka taripnya lebih tinggi 20% dari tarip 5% tersebut, shg taripnya menjadi 6% jadi pphnya 120rbok2… terima kasih semua