• Potong – Pungut

     satriyaj updated 11 years, 6 months ago 15 Members · 29 Posts
  • prima07

    Member
    7 April 2009 at 11:01 am

    1. PPh yang masuk kategori dibayar adalah PPh Pasal 25.

    2. PPh yang masuk kategori disetor adalah semua PPh Potput.

  • Rewa

    Member
    7 April 2009 at 12:01 pm

    wadoh hal yang mendasar gini nih yang suka terabaikan….!hehe..

  • ciz

    Member
    7 April 2009 at 12:18 pm

    sependapat dengan rekan prima:
    1 pph disetor semua yang potput
    2 pph dibayar : pph ps 25, pph 21 yang dibayar sendiri(yang g menjadi tanggungan pemberi kerja)

    y begitulah pak..

    mohon koreksi :p

  • gustian62

    Member
    7 April 2009 at 1:01 pm

    Orang awam banyak tidak tahu hal ini perlu sosialisasi

  • guitarist

    Member
    7 April 2009 at 1:10 pm

    1. kalo pph 23, 4(2) yg dibayarkan sendiri oleh WP yg MENERIMA PENGHASILAN (maksudnya penghasilan yg diterima WP tdk dipotong oleh pemberi penghasilan,tpi WP penerima penghasilan yg membayar pph yg terutang) masuk DIBAYAR atau DISETOR…?

    2. PPN dan pph 29 masuk DIBAYAR atau DISETOR…?

    trims

  • aji_21

    Member
    7 April 2009 at 1:58 pm

    Wah luar biasa, hal2 yg mendasar aja di jawab… Top dah sharing di ortax..

  • prima07

    Member
    7 April 2009 at 2:20 pm

    1. kalo pph 23, 4(2) yg dibayarkan sendiri oleh WP yg MENERIMA PENGHASILAN (maksudnya penghasilan yg diterima WP tdk dipotong oleh pemberi penghasilan,tpi WP penerima penghasilan yg membayar pph yg terutang) masuk DIBAYAR atau DISETOR…?
    Jawaban : DISETOR

    2. PPN dan pph 29 masuk DIBAYAR atau DISETOR…?
    Jawaban : PPN –> DISETOR
    PPh 29 —> DIBAYAR

  • guitarist

    Member
    7 April 2009 at 4:42 pm

    pernyataan diatas menyebutkan PPN masuk kategori DISETOR

    tapi kenapa di psl 13 (3) huruf C
    disebutkan mengenai sanksi 100 % dari PPN dan PPnBM yg tidak atau kurang DIBAYAR

    kalimat ini mengkategorikan PPN kedalam pajak yg DIBAYAR …

    ada yg bisa menanggapi…

  • mkristianto

    Member
    9 April 2009 at 9:06 am

    Saya setuju sekali:
    Pembayar MEMOTONG
    Penerima MEMUNGUT
    asal DJP konsisten.
    Untuk mudahnya perlu dibuat daftar
    Pajak-pajak yang wajib DIPOTONG oleh PEMBAYAR
    FINAL atau TIDAK FINAL serta taripnya
    Pajak-pajak yang wajib DIPUNGUT oleh PENERIMA
    FINAL atau TIDAK FINAL serta taripnya

  • NIC

    Member
    13 April 2009 at 6:39 pm

    Ini salah satu yang mengherankan di UU pajak kita. Jika dicermati pengertian potong-pungut,bayar-setor,bunga-denda-kenaikan,dan mungkin masih banyak yang lain TIDAK DIJELASKAN di UU. Bahkan, definisi PAJAK baru dicantumkan di UU KUP Perubahan Ketiga seolah-olah masyarakat DIANGGAP TELAH MENGETAHUI apa itu pajak.

    Menurut saya, sependapat dengan rekan-rekan sebelumnya,dipotong itu oleh pihak yang membayar penghasilan kecuali untuk PPh pasal 22 tertentu sementara dipungut itu oleh pihak yang menerima pembayaran atau menjual misalnya PPN. NAMUN,perlu diingat juga,PPh final penjualan saham di BE menggunakan redaksi 'dipungut' (PP 41 TAHUN 94).

    Tambahan,mungkin bisa dijadikan masukan walau juga tidak sepenuhnya benar, memotong itu atas penghasilan sehingga penghasilan yang diterima berkurang sedang memungut itu atas pajak dan mungkin belum tentu ada penghasilan diterima.

  • mkristianto

    Member
    12 September 2009 at 4:41 pm

    Ini berarti DIP harus lebih konsisten, Istilah MEMOTONG mungkin lebih tepat dalam hal jual beli saham di Bursa Efek, Pemotongan harus dilakukan oleh Pialang yg menjualkan.

  • dekadiana

    Member
    15 September 2009 at 10:47 am

    memang 'kata-kata' ini tidak di jelaskan di UU jadi hanya penalaran bagi yg memahami, aku share ma AR pun mereka menyampaikannya terbata-bata atas istilah 'kata-kata' itu dgn alasan semua wp pasti sudah tau akan hal ini, ga jelas bukan… bagaimana negara ini mau maju klo ilmu yg ada ga di share, jgn pelit sama ilmu atau memang ga tau… apa kata dunia…:-)

  • ayuliani

    Member
    15 September 2009 at 12:03 pm

    kalo potong itu subjeknya pajaknya itu produsen sedangkan kalau pungut subjek pajaknya konsumen. kalo potong itu mengurangi penghasilan yang di terima kalo pungut tidak mengurangi biaya yang di bayarkan.

  • satriyaj

    Member
    30 October 2012 at 10:18 am

    Kalo perbedaan BUNGA, KENAIKAN, DENDA bgmn?

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now