Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Potong – Pungut
1. PPh yang masuk kategori dibayar adalah PPh Pasal 25.
2. PPh yang masuk kategori disetor adalah semua PPh Potput.
wadoh hal yang mendasar gini nih yang suka terabaikan….!hehe..
sependapat dengan rekan prima:
1 pph disetor semua yang potput
2 pph dibayar : pph ps 25, pph 21 yang dibayar sendiri(yang g menjadi tanggungan pemberi kerja)y begitulah pak..
mohon koreksi :p
Orang awam banyak tidak tahu hal ini perlu sosialisasi
1. kalo pph 23, 4(2) yg dibayarkan sendiri oleh WP yg MENERIMA PENGHASILAN (maksudnya penghasilan yg diterima WP tdk dipotong oleh pemberi penghasilan,tpi WP penerima penghasilan yg membayar pph yg terutang) masuk DIBAYAR atau DISETOR…?
2. PPN dan pph 29 masuk DIBAYAR atau DISETOR…?
trims
Wah luar biasa, hal2 yg mendasar aja di jawab… Top dah sharing di ortax..
1. kalo pph 23, 4(2) yg dibayarkan sendiri oleh WP yg MENERIMA PENGHASILAN (maksudnya penghasilan yg diterima WP tdk dipotong oleh pemberi penghasilan,tpi WP penerima penghasilan yg membayar pph yg terutang) masuk DIBAYAR atau DISETOR…?
Jawaban : DISETOR2. PPN dan pph 29 masuk DIBAYAR atau DISETOR…?
Jawaban : PPN –> DISETOR
PPh 29 —> DIBAYARpernyataan diatas menyebutkan PPN masuk kategori DISETOR
tapi kenapa di psl 13 (3) huruf C
disebutkan mengenai sanksi 100 % dari PPN dan PPnBM yg tidak atau kurang DIBAYARkalimat ini mengkategorikan PPN kedalam pajak yg DIBAYAR …
ada yg bisa menanggapi…
Saya setuju sekali:
Pembayar MEMOTONG
Penerima MEMUNGUT
asal DJP konsisten.
Untuk mudahnya perlu dibuat daftar
Pajak-pajak yang wajib DIPOTONG oleh PEMBAYAR
FINAL atau TIDAK FINAL serta taripnya
Pajak-pajak yang wajib DIPUNGUT oleh PENERIMA
FINAL atau TIDAK FINAL serta taripnyaIni salah satu yang mengherankan di UU pajak kita. Jika dicermati pengertian potong-pungut,bayar-setor,bunga-denda-kenaikan,dan mungkin masih banyak yang lain TIDAK DIJELASKAN di UU. Bahkan, definisi PAJAK baru dicantumkan di UU KUP Perubahan Ketiga seolah-olah masyarakat DIANGGAP TELAH MENGETAHUI apa itu pajak.
Menurut saya, sependapat dengan rekan-rekan sebelumnya,dipotong itu oleh pihak yang membayar penghasilan kecuali untuk PPh pasal 22 tertentu sementara dipungut itu oleh pihak yang menerima pembayaran atau menjual misalnya PPN. NAMUN,perlu diingat juga,PPh final penjualan saham di BE menggunakan redaksi 'dipungut' (PP 41 TAHUN 94).
Tambahan,mungkin bisa dijadikan masukan walau juga tidak sepenuhnya benar, memotong itu atas penghasilan sehingga penghasilan yang diterima berkurang sedang memungut itu atas pajak dan mungkin belum tentu ada penghasilan diterima.
Ini berarti DIP harus lebih konsisten, Istilah MEMOTONG mungkin lebih tepat dalam hal jual beli saham di Bursa Efek, Pemotongan harus dilakukan oleh Pialang yg menjualkan.
memang 'kata-kata' ini tidak di jelaskan di UU jadi hanya penalaran bagi yg memahami, aku share ma AR pun mereka menyampaikannya terbata-bata atas istilah 'kata-kata' itu dgn alasan semua wp pasti sudah tau akan hal ini, ga jelas bukan… bagaimana negara ini mau maju klo ilmu yg ada ga di share, jgn pelit sama ilmu atau memang ga tau… apa kata dunia…:-)
kalo potong itu subjeknya pajaknya itu produsen sedangkan kalau pungut subjek pajaknya konsumen. kalo potong itu mengurangi penghasilan yang di terima kalo pungut tidak mengurangi biaya yang di bayarkan.
Kalo perbedaan BUNGA, KENAIKAN, DENDA bgmn?