Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › POTONG PPh Final atau PPh 23??
POTONG PPh Final atau PPh 23??
Dear All,
Mau sharing nich….
Kl Kita ada Transaksi Perbaikan/Service tetapi dilakuakan oleh Pengusaha yang memiliki SIJK (Surat Ijin Jasa Konstruksi) / Pengusaha Konstruksi, atas pembayaran jasa service tsb kita potong PPh Final Js Konstruksi ato PPh Ps. 23??Thx 4 sharing….
servicenya apa dulu nih.
Bila termasuk kategori jasa konstruksi, dikenakan PPh Jasa KontruksiSalam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
244/PMK.03/2008
Ditetapkan tanggal 31 Desember 2008Pasal 1 (2s):
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Rekan Hanif, bukannya pasti PPh Final Psl.4(2). Bahkan service komputer pun. Hehehe…
Mhn Koreksi..- Originaly posted by tax2010:
Mau sharing nich….
Kl Kita ada Transaksi Perbaikan/Service tetapi dilakuakan oleh Pengusaha yang memiliki SIJK (Surat Ijin Jasa Konstruksi) / Pengusaha Konstruksi, atas pembayaran jasa service tsb kita potong PPh Final Js Konstruksi ato PPh Ps. 23??1. Bila kita sebagai Pemberi Jasa melakukan jasa perbaikan/jasa service kepada Penerima Jasa, apakah Penerima Jasa merupakan Pengusaha Konstruksi ataupun bukan, maka Penerima Jasa wajib memotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 ketika membayar jasa perbaikan/jasa service kepada kita (sebagai Pemberi Jasa). Pasal PPh yang dikenakan adalah Pasal 23 bila kita (Pemberi Jasa) berbentuk WP Badan dan bila kita (Pemberi Jasa) adalah WP Orang Pribadi maka dikenai Pasal 21.
2. Bila kita sebagai Penerima Jasa, maka Pemberi Jasa (pakah Pemberi Jasa adalah Pengusaha Konstruksi ataupun bukan), maka kita (Penerima Jasa) wajib memotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 ketika kita sebagai Penerima Jasa membayar jasa perbaikan/jasa service kepada Pemberi Jasa. Pasal PPh yang dikenakan adalah Pasal 23 jika Pemberi Jasa adalah WP Badan dan Pasal 21 jika Pemberi Jasa adalah WP Orang Pribadi;
3. Atas jasa perbaikan/jasa service tidak dikenakan PPh Pasal 4 (2), meskipun yang melakukan kegiatan tersebut adalah Pengusaha Jasa Konstruksi.
- Originaly posted by Simonalim:
Rekan Hanif, bukannya pasti PPh Final Psl.4(2). Bahkan service komputer pun. Hehehe…
bila jasa yang diberikan bukan jasa konstruksi, tentunya tidak bisa dikenai aturan PPh Jasa konstruksi.
Salam
- Originaly posted by phoska:
3. Atas jasa perbaikan/jasa service tidak dikenakan PPh Pasal 4 (2), meskipun yang melakukan kegiatan tersebut adalah Pengusaha Jasa Konstruksi.
rekan phoska, lihat dulu jasanya. Bila jasa yang diberikan adalah jasa konstruksi, dan yang memberikan jasa adalah pengusaha konstruksi, maka, pengenaan pajaknya adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) tentang jasa konstruksi.
Salam
- Originaly posted by hanif:
rekan phoska, lihat dulu jasanya. Bila jasa yang diberikan adalah jasa konstruksi, dan yang memberikan jasa adalah pengusaha konstruksi, maka, pengenaan pajaknya adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) tentang jasa konstruksi.
Yang ditanyakan oleh rekan tax2010 adalah jasa perbaikan/jasa service. Atas jasa perbaikan/jasa service bukan kriiteria jasa konstruksi, walaupun yang melakukan kegiatan adalah Pengusaha Konstruksi, sehingga Pasal 4 (2) tidak dapat diterapkan atas transaksi jasa perbaikan/jasa service.
- Originaly posted by hanif:
bila jasa yang diberikan bukan jasa konstruksi, tentunya tidak bisa dikenai aturan PPh Jasa konstruksi.
Oiya harus sesuai PP.51 ya?
Terima kasih koreksinya Rekan Hanif.
Salam coba rekan phoska baca ketentuan yang terdapat dalam PMK 244 Tahun 2008 yang berbunyi :
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;bukankah pada poin s termasuk jasa service atau perbaikan?
Bila jasa ini diberikan oleh pengusaha konstruksi, maka, akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasl 23.Sayang rekan tax2010 tidak menyebutkan apa jenis jasa service/ perbaikannya.
Makanya diperjelas dulu jasa servis apa yang diberikan.Salam
- Originaly posted by hanif:
coba rekan phoska baca ketentuan yang terdapat dalam PMK 244 Tahun 2008 yang berbunyi :
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;bukankah pada poin s termasuk jasa service atau perbaikan?
Bila jasa ini diberikan oleh pengusaha konstruksi, maka, akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasl 23.
Sayang rekan tax2010 tidak menyebutkan apa jenis jasa service/ perbaikannya.
Makanya diperjelas dulu jasa servis apa yang diberikan.Sependapat……, bahwa yang dijadikan pokok bahasan tersebut harus diketahui dulu secara pasti. Mohon rekan tax2010 dapat menjelaskan jenis jasa tsb..
terima kasih rekan hanif atas koreksinya
Dear All,
Waduh…jadi tambah ilmu nich …terima kasih atas penjelasan rekan2x semuaMaksud saya jenis jasanya seperti yang disebutkan oleh rekan Hanif PMK 244 Tahun 2008 huruf r & s. Namun ada kata-kata selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Inilah yang jadi perdebatan :
>> Apakah jasa pada huruf r dan s tersebut di atas jika dilakukan oleh pengusaha konstruksi tetap dipotong PPh Final ?? (defaultnya kan PPh 23). Sedangkan PPh Final dikenakan atas Jasa Konstruksi (apakah Jasa2x tersebut termasuk pengertian konstruksi??bukankah di PP 51 Th 2008 pengertian konstruksi :
2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
5. Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
6. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.Trims atas sharingnya….