Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan potong pph 23 atau Pasal 4 ayat 2

  • potong pph 23 atau Pasal 4 ayat 2

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:34 pm
    Originaly posted by pujiants:

    pak jasanya saja kan pak. bukan nilaikeseluruhanya'

    iya, coba perhatikan aturan ini dan lampirannya
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    25 Mei 2009

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2009

    TENTANG

    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
    ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal
    sebagai berikut :
    1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
    mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua
    persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah
    penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
    atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
    sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
    kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
    pihak ketiga;
    d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
    jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
    3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
    a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
    b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud
    dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
    sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
    dalam butir 2 huruf c;
    d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
    5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan
    Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak ini.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 Mei 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan :
    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:34 pm
    Originaly posted by pujiants:

    pak jasanya saja kan pak. bukan nilaikeseluruhanya'

    iya, coba perhatikan aturan ini dan lampirannya
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    25 Mei 2009

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2009

    TENTANG

    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
    ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal
    sebagai berikut :
    1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
    mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua
    persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah
    penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
    atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
    sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
    kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
    pihak ketiga;
    d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar
    jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
    3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
    a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
    b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud
    dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
    sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
    dalam butir 2 huruf c;
    d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
    5. Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan
    Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak ini.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 Mei 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan :
    1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now