• Potong PPh 23 atau ga ya..??

  • L03KI

    Member
    16 July 2010 at 3:38 pm
  • L03KI

    Member
    16 July 2010 at 3:38 pm

    Rekan Ortax Sekalian, saya mau tanya…..

    Kalau saya ada sewa gudang, terus saya ada perbaikan pake tukang. saya beli bahan baku : semen, pasir sama ongkos kerja, kena PPh 23 apa engga, soalnya status gudangnya sewa??..

    gimana ya.., mohon pendapatnya

  • free85

    Member
    16 July 2010 at 3:41 pm

    potong pph 21 atas jasa tukang (pribadi).

  • L03KI

    Member
    16 July 2010 at 3:46 pm

    tapi tukangnya pake borongan (kuli) free85, mana mau dia orang dipotong, konsekuensinya apa untuk saya kalau saya ga potong?

  • rheza

    Member
    16 July 2010 at 4:02 pm

    selama di bawah Rp. 1.320.000 per bulan, tidak dipotong, tapi dilaporkan di spt.. salam

  • ramces

    Member
    16 July 2010 at 4:11 pm
    Originaly posted by L03KI:

    soalnya status gudangnya sewa??..

    Final pasal 4.2

    Originaly posted by L03KI:

    perbaikan pake tukang

    PPh 21-Gross up atas nilai Jasa atau imbalan jasa-nya saja

  • Mu61

    Member
    16 July 2010 at 4:44 pm
    Originaly posted by rheza:

    selama di bawah Rp. 1.320.000 per bulan, tidak dipotong, tapi dilaporkan di spt.. salam

    Maksudnya jasa apapun yg di bawah Rp 1.320.000 / bulan tidak dipotong ya?

  • rheza

    Member
    16 July 2010 at 4:51 pm
    Originaly posted by Mu61:

    jasa apapun yg di bawah Rp 1.320.000 / bulan tidak dipotong ya?

    bukan, gaji tukangnya maksud saya..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now