Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Potong PPh 23 atau ga ya..??
Potong PPh 23 atau ga ya..??
Rekan Ortax Sekalian, saya mau tanya…..
Kalau saya ada sewa gudang, terus saya ada perbaikan pake tukang. saya beli bahan baku : semen, pasir sama ongkos kerja, kena PPh 23 apa engga, soalnya status gudangnya sewa??..
gimana ya.., mohon pendapatnya
potong pph 21 atas jasa tukang (pribadi).
tapi tukangnya pake borongan (kuli) free85, mana mau dia orang dipotong, konsekuensinya apa untuk saya kalau saya ga potong?
selama di bawah Rp. 1.320.000 per bulan, tidak dipotong, tapi dilaporkan di spt.. salam
- Originaly posted by L03KI:
soalnya status gudangnya sewa??..
Final pasal 4.2
Originaly posted by L03KI:perbaikan pake tukang
PPh 21-Gross up atas nilai Jasa atau imbalan jasa-nya saja
- Originaly posted by rheza:
selama di bawah Rp. 1.320.000 per bulan, tidak dipotong, tapi dilaporkan di spt.. salam
Maksudnya jasa apapun yg di bawah Rp 1.320.000 / bulan tidak dipotong ya?
- Originaly posted by Mu61:
jasa apapun yg di bawah Rp 1.320.000 / bulan tidak dipotong ya?
bukan, gaji tukangnya maksud saya..