Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Potong PPH 23
Tagged: potongpph23, pph23-2
Potong PPH 23
Dear Rekan,
Kantor saya mendapat tagihan atas Coffee break di salah satu Gedung Pertemuan. Di tagihan tersebut terdapat rincian
1. coffee break
2. technical (wireless microfone dan laptop)
Apakah untuk wireless mic dan laptop tsb, kena pph 23 atas sewa?
Mohon bantuannya ya rekan.
Terima kasih
Apakah jasa techincal dan coffee break disediakan oleh pihak yang sama dengan pihak penyedia ruangan?
Kalau sama, menurut saya bukan PPh23, tetapi pph 4 ayat 2 , karena merupakan satu kesatuan atas penyewaan tanah/bangunan
baca KMK 394/KMK.04/1996, pasal 2 ayat 2 , disebutkan penghasilan bruto termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Kecuali bapak menghire tenaga ahli technical secara terpisah dari pihak penyedia Gedung. itu maka jasa tenaga ahli technical bisa kena PPh21 atau PPh23