Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Potong PPh 21 atau PPh 23
Para pakar Ortax, kalau kita pakai jasa perorangan untuk proyek-proyek tertentu, pajak mana yang harus kita potong. Umumnya mereka tidak punya npwp dan bukan pegawai tetap. Mohon pencerahan rekan-rekan, terimakasih.
Pasal 21, ketentuan lebih detil, lihat PER-31 n 57 th 2009.
proyek nya seperti apa rekan
- Originaly posted by lingga:
proyek nya seperti apa rekan
Proyeknya jasa Drive Test, Maintenance Jaringan Telekomunikasi, Pemeliharaan BTS dll.
bagi perusahaan yg tidak memotong, akan adanya SKPKB dari dirjen pajak, untuk kasus diatas lebih tepatnya PPh psl 21, untuk 23 tidak tepat, karena hanya untuk orang peorangan dan kecuali perusahaan yang memperkerjakan org perorangan tersebut, di kelompokan pada jasa yg sesuai.