Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Potong PPh 21 atau PPh 23

  • Potong PPh 21 atau PPh 23

     bina updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Gideon21

    Member
    11 March 2011 at 4:08 pm
  • Gideon21

    Member
    11 March 2011 at 4:08 pm

    Para pakar Ortax, kalau kita pakai jasa perorangan untuk proyek-proyek tertentu, pajak mana yang harus kita potong. Umumnya mereka tidak punya npwp dan bukan pegawai tetap. Mohon pencerahan rekan-rekan, terimakasih.

  • car

    Member
    11 March 2011 at 4:21 pm

    Pasal 21, ketentuan lebih detil, lihat PER-31 n 57 th 2009.

  • lingga

    Member
    11 March 2011 at 4:25 pm

    proyek nya seperti apa rekan

  • Gideon21

    Member
    11 March 2011 at 5:22 pm
    Originaly posted by lingga:

    proyek nya seperti apa rekan

    Proyeknya jasa Drive Test, Maintenance Jaringan Telekomunikasi, Pemeliharaan BTS dll.

  • bina

    Member
    11 March 2011 at 5:47 pm

    bagi perusahaan yg tidak memotong, akan adanya SKPKB dari dirjen pajak, untuk kasus diatas lebih tepatnya PPh psl 21, untuk 23 tidak tepat, karena hanya untuk orang peorangan dan kecuali perusahaan yang memperkerjakan org perorangan tersebut, di kelompokan pada jasa yg sesuai.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now