• Potong 21 atau 23 ya?…

  • L03KI

    Member
    1 March 2011 at 5:04 pm
  • L03KI

    Member
    1 March 2011 at 5:04 pm

    rekan ortax semua,

    saya ada sewa kendaraan sama perseorangan (bukan PT) misalkan ; Jamaludin,
    karena saya sendiri PT, maka saya berkewajiban untuk memotong PPh atas penghasilan yang diterima mereka. yg saya mau tanyakan,

    sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 244/PMK.03/2008 menyebutkan bahwa : Pasal 1 butir (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    mengacu pada hal tersebut diatas, saya harus potong PPh 21 atau 23 atas sewa kendaraan tersebut, jika orang tersebut mempunyai NPWP pribadi??….

    Salam,

  • begawan5060

    Member
    1 March 2011 at 5:06 pm
    Originaly posted by L03KI:

    mengacu pada hal tersebut diatas, saya harus potong PPh 21 atau 23 atas sewa kendaraan tersebut, jika orang tersebut mempunyai NPWP pribadi??….

    Untuk sewa harta, baik OP maupun badan, dipotong PPh Ps 23 = 2% X Ph bruto

  • L03KI

    Member
    1 March 2011 at 5:12 pm

    kalau jasa yang dipotong PPh 21 rinciannya apa aja ya rekan begawan5060 ??…,

  • begawan5060

    Member
    1 March 2011 at 5:18 pm
    Originaly posted by L03KI:

    kalau jasa yang dipotong PPh 21 rinciannya apa aja ya rekan begawan5060 ??…,

    Semua jasa (kecuali sewa harta) yang dilakukan oleh WP OP dikenakan pemotongan PPh Ps 21..

  • ktfd

    Member
    1 March 2011 at 5:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk sewa harta, baik OP maupun badan, dipotong PPh Ps 23 = 2% X Ph bruto

    pak bega, tolong aturannya dong pak… matur suwun.
    salam.

  • L03KI

    Member
    1 March 2011 at 5:28 pm

    ok…, than's ya atas infonya rekan begawan…

  • begawan5060

    Member
    1 March 2011 at 5:30 pm
    Originaly posted by ktfd:

    pak bega, tolong aturannya dong pak… matur suwun.

    Ya di Pasal 23 UU PPh…

  • Budianto

    Member
    1 March 2011 at 9:58 pm

    sependapat dengan pak Begawan,
    karena sudah jelas di UU PPH No. 36 Pasal 23
    Untuk Sewa dipotong 2%.

  • ucrit

    Member
    2 March 2011 at 8:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Semua jasa (kecuali sewa harta) yang dilakukan oleh WP OP dikenakan pemotongan PPh Ps 21..

    sependapat..

  • ucrit

    Member
    2 March 2011 at 8:49 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya di Pasal 23 UU PPh…

    ini juga sependapat…

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now