Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Potensi PAD Area Bandara Udara
Potensi PAD Area Bandara Udara
Permisi mau nanya nih terkait Restoran/Rumah Makan/Kantin, Reklame & Parkir Area Bandara. 3 item ini masuk pajak pusat atau daerah. karena menurut pihak bandara masuk pada pajak pusat karena mereka menggunakan KONSESI. SHARING donk dengan daerah lain. karena ini merupakan Potensi PAD klo masuk pajak daerah.
Terima KasihObjek restoran dan sejenisnya, penjualannya seharusnya masuk Pajak Daerah Gan (Pajak Restoran).
Viewing 1 - 3 of 3 replies