Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Posting SPT (ETAX-50003 : Tidak dapat dapat membentuk SPT)

  • Posting SPT (ETAX-50003 : Tidak dapat dapat membentuk SPT)

     Onorus updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 8 Posts
  • margasuy

    Member
    15 October 2015 at 11:50 am
  • margasuy

    Member
    15 October 2015 at 11:50 am

    Dear rekan-rekan Ortax,

    Saya punya kasus begini:
    Ketika saya mw posting SPT PPn e-Faktur masa September 2015 sy klik posting muncul pesan ETAX-50003 : Tidak dapat membentuk SPT Error Generate SPT Header.

    Adakah rekan-rekan punya solusinya..??

    Salam

  • jon1201

    Member
    15 October 2015 at 12:13 pm
    Originaly posted by margasuy:

    Adakah rekan-rekan punya solusinya..??

    Terdapat prosedur-prosedur yg belum dilakukan dalam membuat SPT..
    mohon cek dari awal lagi.

  • margasuy

    Member
    15 October 2015 at 4:48 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Terdapat prosedur-prosedur yg belum dilakukan dalam membuat SPT..
    mohon cek dari awal lagi.

    saya udah cek semua rekan. tp tetap gk bisa posting.
    Mungkin rekan bisa membantu..??

    Salam

  • Onorus

    Member
    15 October 2015 at 4:59 pm

    status spt? KB/LB/N?

  • margasuy

    Member
    16 October 2015 at 8:16 am
    Originaly posted by onorus:

    status spt? KB/LB/N?

    KB rekan. Mohon bantuannya..

    Salam

  • Simonalim

    Member
    16 October 2015 at 11:00 am

    Coba dengan menggunakan database baru
    1. Expor dahulu semua Faktur Pajak yang telah diinput di pelaporan Sept termasuk Dok Lain jika ada, keluaran maupun masukannya. Bisa disort, blok hanya pelaporan Sept, klik kanan, expor.
    2. Catat ulang Jatah/Referensi NSFP
    3. Buat database baru melalui File, Administrasi Db. Semisal kasih nama "09092015"
    4. Login ke database baru
    5. Input Referensi/Jatah NSFP
    6. Impor seluruh Faktur yang tadi diexpor
    7. Upload ulang Pajak Masukan
    8. Posting

    Jadi masa September ada di database baru.
    Namanya juga coba, daripada pusing gak bisa bikin SPT.
    Jika tidak bisa juga, mungkin ada Faktur Pajak yang error Rekan.

  • jon1201

    Member
    16 October 2015 at 11:15 am
    Originaly posted by margasuy:

    KB rekan. Mohon bantuannya..

    Prosedur yg mungkin terlewat, yaitu belum mengisi SSP atas KB tsb..
    pastikan lagi total SSP sdh terinput sesuai nilai KB.lalu klik SIMPAN.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now