Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Posting SPT (ETAX-50003 : Tidak dapat dapat membentuk SPT)
Posting SPT (ETAX-50003 : Tidak dapat dapat membentuk SPT)
Dear rekan-rekan Ortax,
Saya punya kasus begini:
Ketika saya mw posting SPT PPn e-Faktur masa September 2015 sy klik posting muncul pesan ETAX-50003 : Tidak dapat membentuk SPT Error Generate SPT Header.Adakah rekan-rekan punya solusinya..??
Salam
- Originaly posted by margasuy:
Adakah rekan-rekan punya solusinya..??
Terdapat prosedur-prosedur yg belum dilakukan dalam membuat SPT..
mohon cek dari awal lagi. - Originaly posted by jon1201:
Terdapat prosedur-prosedur yg belum dilakukan dalam membuat SPT..
mohon cek dari awal lagi.saya udah cek semua rekan. tp tetap gk bisa posting.
Mungkin rekan bisa membantu..??Salam
status spt? KB/LB/N?
- Originaly posted by onorus:
status spt? KB/LB/N?
KB rekan. Mohon bantuannya..
Salam
Coba dengan menggunakan database baru
1. Expor dahulu semua Faktur Pajak yang telah diinput di pelaporan Sept termasuk Dok Lain jika ada, keluaran maupun masukannya. Bisa disort, blok hanya pelaporan Sept, klik kanan, expor.
2. Catat ulang Jatah/Referensi NSFP
3. Buat database baru melalui File, Administrasi Db. Semisal kasih nama "09092015"
4. Login ke database baru
5. Input Referensi/Jatah NSFP
6. Impor seluruh Faktur yang tadi diexpor
7. Upload ulang Pajak Masukan
8. PostingJadi masa September ada di database baru.
Namanya juga coba, daripada pusing gak bisa bikin SPT.
Jika tidak bisa juga, mungkin ada Faktur Pajak yang error Rekan.- Originaly posted by margasuy:
KB rekan. Mohon bantuannya..
Prosedur yg mungkin terlewat, yaitu belum mengisi SSP atas KB tsb..
pastikan lagi total SSP sdh terinput sesuai nilai KB.lalu klik SIMPAN.