Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Posting jurnal yang invoicenya tidak di bulan ini

  • Posting jurnal yang invoicenya tidak di bulan ini

     rafiasyrafi updated 9 years ago 8 Members · 10 Posts
  • Lita Sukmawati

    Member
    3 December 2015 at 10:12 am

    hallo rekan,
    mau nanya klo perusahaan misalnya bulan ini menerima PO dan Po tersebut sudah dilakukan pengerjaan sampai selesai, akan tetapi perusahaan membuat invoice/penagihan di bulan januari ?
    apakah saya tetap harus posting jurnal dibulan ini sebagai piutang ?
    piutang (D)
    ppn keluaran (K)
    pendapatan (K)
    sedangkan saya belum membuat faktur pajak karena tagihan dilakukan bulan januari. mohon maaf awam banget

  • Lita Sukmawati

    Member
    3 December 2015 at 10:12 am
  • joe mirant

    Member
    3 December 2015 at 10:25 am

    Jurnal seharusnya dibuat saat Penagihan..rekan

  • Lita Sukmawati

    Member
    3 December 2015 at 10:27 am
    Originaly posted by joe mirant:

    Jurnal seharusnya dibuat saat Penagihan..rekan

    berarti untuk bulan ini gk usah di jurnal ya rekan

  • raka8883

    Member
    3 December 2015 at 11:43 am
    Originaly posted by Lita Sukmawati:

    Po tersebut sudah dilakukan pengerjaan sampai selesai

    selesai diproduksi ? selesai dikirim? atau selesai apanya ya mbak?

  • jon1201

    Member
    3 December 2015 at 12:28 pm
    Originaly posted by Lita Sukmawati:

    apakah saya tetap harus posting jurnal dibulan ini sebagai piutang ?

    dibuatkan jurnal sesuai saat terutang PPN dan saat uang diterima baik itu UM dan Pelunasan

  • Rangga85

    Member
    8 December 2015 at 11:10 am
    Originaly posted by Lita Sukmawati:

    sudah dilakukan pengerjaan sampai selesai

    PPN terutang saat penyerahan bkp/jkp, penerimaan pembayaran atau saat diterimanya pembayaran termin/uang muka, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi..

  • riogun

    Member
    8 December 2015 at 1:08 pm

    bukankah seharusnya faktur sudah diterbtkan jika pengerjaan sudah selesai?
    mohon koreksi jika salah. salam.

  • bayak.tax

    Member
    9 December 2015 at 8:24 am

    Kalo aturannya FP dibuat pada saat penyerahan barang dan jasa atau pada saat pembayaran apabila di terima lebih dulu, menurut saya sih….jika dibandingkan dgn prinsip akuntansi matching cost revenue…biaya udah dikeluarkan maka pendapatan juga harus diakui…
    Memang akan terjadi perbedaan ekualisasi antara pendapatan SPT tahunan dengan penyerahan berdasarkan SPT PPN

  • rafiasyrafi

    Member
    14 December 2015 at 10:46 am
    Originaly posted by rangga85:

    Originaly posted by Lita Sukmawati:
    sudah dilakukan pengerjaan sampai selesai

    PPN terutang saat penyerahan bkp/jkp, penerimaan pembayaran atau saat diterimanya pembayaran termin/uang muka, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi..

    Setuju.
    Tapi ada aturan khusus jika penyerahan yang rekan Lita lakukan kepada Bendaharawan maka faktur pajak nya dibuat saat penagihan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now