Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › POSISI UTANG DAN PIUTANG PAJAK DI LAPORAN KEUANGAN
POSISI UTANG DAN PIUTANG PAJAK DI LAPORAN KEUANGAN
Salam ortax…
Maaf mo tanya ni…Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam badan usaha terdapat pengakuan dan pencatatan transaksi yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan.
Pertanyaannya :
1. Untuk PPN
Pajak keluaran diakui sebagai utang dan pajak masukan sebagai piutang. Dimana posisi keduanya di laporan keuangan, apakah dineraca atau dimana. Apabila di neraca maka posisinya dimana apakah pitang pajak masuk di aktiva lancar dan utang pajak masuk di kewajiban lancar ???
Sedangkan PPN terutang adalah selisih dari pajak masukan dan pajak keluaran.
2. Untuk PPh yang dipungut dan disetor oleh Perusahaan (21, 23 dll)
Perusahaan setelah memotong PPh tersebut mengakuinya sebagai utang pajak penghasilan karena baru akan disetor bulan berikutnya. Persahaan mencatatnya sebagai utang PPh. Kira-kira Posisinya dimana di neraca???
3. Bagaimana pengakuan piutang pajak perusahaan yang telah dipotong oleh pihak lain, misalnya 4 (ayat 2), 22 dan 23, apakah dicatat di aktiva lancar atau bagaimana ????- Originaly posted by calangona:
1. Untuk PPN
Pajak keluaran diakui sebagai utang dan pajak masukan sebagai piutang. Dimana posisi keduanya di laporan keuangan, apakah dineraca atau dimana. Apabila di neraca maka posisinya dimana apakah pitang pajak masuk di aktiva lancar dan utang pajak masuk di kewajiban lancar ???Pajak keluaran dicatat diposisi hutang lancar,
pajak masukan tidak boleh disebut pihutang, tapi setara dengan pajak dibayar dimuka dan biasanya dicatat sebagai PPn masukan yang posisinya di aktiva lancar.Originaly posted by calangona:2. Untuk PPh yang dipungut dan disetor oleh Perusahaan (21, 23 dll)
PPh 21 yang dipungut dari karyawan pada akhir bulan sebelum disetor dicatat sebagai hutang PPh 21 (posisinya di hutang lancar), sama posisinya dengan PPh 23 yang dipotong perusahaan.
Originaly posted by calangona:3. Bagaimana pengakuan piutang pajak perusahaan yang telah dipotong oleh pihak lain, misalnya 4 (ayat 2), 22 dan 23, apakah dicatat di aktiva lancar atau bagaimana ????
Pajak dibayar dimuka (bukan pihutang pajak), posisinya di aktiva lancar.
Salam.
- Originaly posted by calangona:
1. Untuk PPN
Pajak keluaran diakui sebagai utang dan pajak masukan sebagai piutang. Dimana posisi keduanya di laporan keuangan, apakah dineraca atau dimana. Apabila di neraca maka posisinya dimana apakah pitang pajak masuk di aktiva lancar dan utang pajak masuk di kewajiban lancar ???PPN Keluaran=>Pasiva=>Hutang Pajak/Tax Payable
PPN Masukan=>Aktiva=>Pajak Dibayar Dimuka/Prepaid TaxOriginaly posted by calangona:2. Untuk PPh yang dipungut dan disetor oleh Perusahaan (21, 23 dll)
Perusahaan setelah memotong PPh tersebut mengakuinya sebagai utang pajak penghasilan karena baru akan disetor bulan berikutnya. Persahaan mencatatnya sebagai utang PPh. Kira-kira Posisinya dimana di neraca???Pasiva=>Hutang Pajak/Tax Payable
Originaly posted by calangona:3. Bagaimana pengakuan piutang pajak perusahaan yang telah dipotong oleh pihak lain, misalnya 4 (ayat 2), 22 dan 23, apakah dicatat di aktiva lancar atau bagaimana ????
Akitva=>Pajak Dibayar Dimuka/Prepaid Tax
PPh 4 ayat 2 tidak bisa dijadikan prepaid tax karena merupakan obyek pemotongan PPh final, jadi PPh 4 ayat 2 bisa langsung dibiayakan atau disajikan saja biaya neto nya (setelah dikurangi PPh 4 aya t2), tapi bila PPh 4 ayat 2 dibiayakan maka pada akhir tahun akan dikoreksi (positif). Makasih untuk penjelasannya…
saya coba memaparkan apa yang saya pahami dari penjelasan reka-rekan.
Mohon koreksi dan masukannya.1. Untuk PPN.
PPN terutang adalah selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan.
– Untuk PKP yang menggunakan faktur pajak.
Saat pembelian barang dagangan tunai misalnya 20 jta, dengan PPN Masukan sebesar 2 jt. Maka totalnya menjadi 22 jt yang harus dikeluarkan.
Maka jurnalnya menjadi
Pembelian barang dagan 20 jt
PPN dibayar dimuka 2 jt
Kas 22 jtaMisalnya penjualan tunai 30 jta maka jurnalnya :
Kas 33 jta
Penjualan 30 jt
Hutang PPN Keluaran 3 jtDari jurnal diatas maka PPN terutang adalah 1 juta.
JIka telah dicatat PPNnya seperti diatas dan akun PPN dibayar dimuka msk aktiva lancar dan PPN keluaran masuk ke hutang lancar. Maka terdapat selisih dineraca sebesar 1 jt yakni PPN terutangnya. Bagaimana memperlakukan ini.– Pengusaha dengan peredaran usaha tertentu (Norma pengkreditan pajak masukan)
Penjualan 30 jta
PPN Keluaran 3 jt
PPN masukan 70 % 2,1
PPN terutang 900rb2. PPH 21.
Saat pembayaran gaji maka akan dijurnal :
Biaya Gaji 1,5 jt
Kas 1.4 jt
Hutang PPh 21 1 rbPada saat pelunasan PPh 21
Hutang PPh 21 1rb
Kas 1 rbu3. PPh 23.
Dari penjelasan diatas dengan asumsi bahwa kita yang memotong PPh 23 dengan contoh kasus perusahaan membayar jasa manajemen maka akan dijurnal :
Saat pemotongan.
Biaya Jasa Manajemen
Kas
Hutang PPh 23
Saat pelunasan
Hutang PPh 23
Kas
JIka sebaliknya kita yang memberikan jasa manajemen maka saat kita menerima penghasilan dari jasa yang diberikan maka akan dijurnal :
Kas
PPh 23 dibayar dimuka
Pendapatan jasa- Originaly posted by calangona:
Dari jurnal diatas maka PPN terutang adalah 1 juta.
JIka telah dicatat PPNnya seperti diatas dan akun PPN dibayar dimuka msk aktiva lancar dan PPN keluaran masuk ke hutang lancar. Maka terdapat selisih dineraca sebesar 1 jt yakni PPN terutangnya. Bagaimana memperlakukan ini.Biarkan saja sampai saat pelunasan selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah penerbitan Faktur Pajak
di jurnal : Dr. Hutang PPN Keluaran Rp. 3.000.000
Cr. PPN Masukkan yang dibayar dimuka Rp. 2.000.000
Cr. Bank Rp. 1.000.000 Makasih kanda sekalian untuk penjelsannya..
- Originaly posted by calangona:
Dari jurnal diatas maka PPN terutang adalah 1 juta.
JIka telah dicatat PPNnya seperti diatas dan akun PPN dibayar dimuka msk aktiva lancar dan PPN keluaran masuk ke hutang lancar. Maka terdapat selisih dineraca sebesar 1 jt yakni PPN terutangnya. Bagaimana memperlakukan ini.Pada saat pembelian :
Dr. Barang dagangan ……………………. 20.000.000
Dr. PPN masukan …………………………. 2.000.000
Cr. Kas/bank ………………………………………….. ……. 22.000.000
Pada saat Penjualan:
Dr. Kas/Bank ……………………………… 33.000.000
Cr. Penjulanan ………………………………………….. ….. 30.000.000
Cr. PPN Keluaran ………………………………………….. .. 3.000.000
Pada saat pembayaran PPN:
Dr. PPN Keluaran …………………………. 3.000.000
Cr. PPN Masukan ………………………………………….. .. 2.000.000
Cr. Kas/Bank ………………………………………….. ……. 1.000.000
Jadi disini clossing PPN bulan berjalan,dilakukan pada saat pembayaran pada bulan berikutnya, saldo di neraca tidak akan ada selisih.Pencatatan untuk yang lain juga sama dengan diatas, yang penting, pada saat posting, tidak masuk ke perkiraan yang salah.
Salam.
Salam kenal smua..
Bgmana cara pencatatan 4 ayat 2 kalo kasusnya seperti ini :
PT A perusahaan dalam negeri menerima jasa konstruksi dari pt B. pt A mempunyai induk perusahaan di luar negeri sebut saja pt X. Pada saat PT B menagih ke PT A atas jasa yg di berikan jurnalnya (mohon koreksi kalo salah) :
Db.Konstruksi dalam Proses Rp.1.000
Db.Pajak Masukan Rp.100
Cr.Acc.Pauable – PT Rp.1.100
Pada saat pelunasan invoice biasanya Induk PT A yaitu PT X mentransfer langsung ke rek.PT B sebesar Rp.1.100. Selang beberapa waktu barulah PT B mentransfer 4 ayat 2 ke rekening PT A. Bagaimana pencatatan 4 ayat 2 nya…thanks sebelumnya- Originaly posted by dennykasan:
PPh 4 ayat 2 tidak bisa dijadikan prepaid tax karena merupakan obyek pemotongan PPh final, jadi PPh 4 ayat 2 bisa langsung dibiayakan atau disajikan saja biaya neto nya (setelah dikurangi PPh 4 aya t2), tapi bila PPh 4 ayat 2 dibiayakan maka pada akhir tahun akan dikoreksi (positif).
Perlu diperhatikan bahwa biaya PPh 4 (2) harus ekual dengan pendapatan jasa yang dikategorikan final agar tidak menimbulkan koreksi saat pemeriksaan.
Originaly posted by tori14:Db.Konstruksi dalam Proses Rp.1.000
Db.Pajak Masukan Rp.100
Cr.Acc.Pauable – PT Rp.1.100
Pada saat pelunasan invoice biasanya Induk PT A yaitu PT X mentransfer langsung ke rek.PT B sebesar Rp.1.100. Selang beberapa waktu barulah PT B mentransfer 4 ayat 2 ke rekening PT A.Meskipun sedikit bingung, saya coba bantu:
Saat terima tagihan dari PT. B:
Dr. Biaya Konstruksi dalam proses………….1.000
Dr. PPn Masukan…………………………………..10 0
Cr. Hutang PPh 4 ayat 2…………………………………..100
Cr. Hutang usaha……………………………………… …1.000Jadi pada saat pembayaran dilakukan oleh PT. X cukup menjurnal :
Dr. Hutang Usaha………………………………..1.000
Cr. Kas/Bank…………………………………… …………1.000Pada saat membayar PPh 4 (2) jurnalnya:
Dr. Hutang PPh 4 ayat 2…………………………..100
Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….100Semoga bisa membantu.
Salam Solid.
Terimakasih sdr.wawan Tax 04 atas quick replynya….ok mas skarang saya menegerti sampai disitu tapi pada saat PT B mentransfer dana 4 ayat 2 ke PT A itu dicatat sebagai apa…apa pada saat PT B menerima transfer dr Induk perusahaan PT A yaitu PT X yg posisinya berada di luar negeri itu boleh mencatat other receivable – tax art.4 ayat 2? atau bagaimana ? thanks sebelumnya ..
untuk lebih jelasnya pertanyaan saya seperti ini :
Dr. Biaya Konstruksi dalam proses…………. 1.000
Dr. PPn Masukan…………………………………..10 0
Cr. Hutang PPh 4 ayat 2……………………………………30 (3% XDPP)
Cr. Hutang usaha……………………………………… …..1.070Dari induk perusahaan A yaitu PT X yg domisilinya di luar negeri mentransfer full Rp.1.100 ke rek PT B
Dr. Hutang Usaha………………………………..1.070
Dr. ………?…………………………………. ……. 30
Cr. Kas/Bank…………………………………… …………1.100Pada saat membayar PPh 4 (2) jurnalnya:
Dr. Hutang PPh 4 ayat 2…………………………..30
Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….30mohon masukannya …. thanks sbelumnya
- Originaly posted by tori14:
Dr. Biaya Konstruksi dalam proses…………. 1.000
Dr. PPn Masukan…………………………………..10 0
Cr. Hutang PPh 4 ayat 2……………………………………30 (3% XDPP)
Cr. Hutang usaha……………………………………… …..1.070Terima kasih atas koreksinya.
Yang Rp. 30 catat saja di rekening transitoris (rekening jembatan). Jurnalnya seperti ini:
Dari induk perusahaan A yaitu PT X yg domisilinya di luar negeri mentransfer full Rp.1.100 ke rek PT B
Dr. Hutang Usaha………………………………..1.070
Dr. Rekening jembatan (akun lain2)……. ……. 30
Cr. Kas/Bank…………………………………… …………1.100Pada saat menerima dari PT. B jurnalnya:
Dr. Kas/Bank…………………………………30
Cr. Rekening jembatan (akun lain2)……….. ………….30Pada saat membayar PPh 4 (2) jurnalnya:
Dr. Hutang PPh 4 ayat 2…………………………..30
Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….30Jadi otomatis Rp. 30 yang ada di rekening jembatan akan ter-setoff (kembali ke nol).
Semoga membantu.
Salam Solid.
terimakasih atas masukannya WawanTax04 semoga sukses selalu…… 🙂