Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Posisi Rugi..bolehkah..tidak bayar bunga
Posisi Rugi..bolehkah..tidak bayar bunga
Dear all..
Bolehkan posisi rugi sehingga tidak bayar bunga..?Salam
- Originaly posted by semoga:
Dear all..
Bolehkan posisi rugi sehingga tidak bayar bunga..?Salam
apa hubungannya?
Salam
- Originaly posted by semoga:
Bolehkan posisi rugi sehingga tidak bayar bunga..?
kalo ini tergantung perjanjian antar kreditor ama debitor donk..
kan kemampuan membayar bunga menjadi berkurang rekan..?
apakah tidak ada pertimbangan dari pihak terkait.. atas kondisi tersebut..?
- Originaly posted by bayem:
kalo ini tergantung perjanjian antar kreditor ama debitor donk..
rekan..bayem…
perusahaan xyz sudah mengalokasikan setiap tahun..namun atas bunga tidak dibayar pajaknya..alasannya karena perusahaan masih rugi…adakah 'excuse'/keringanan untuk kasus tersebut
bukankah pajak timbul dari kemampuan bayar yang bertambah..? jikah posisi rugi kemampuan apa yang dimiliki perusahaan..?
jangan2 jadi bangkrut..- Originaly posted by semoga:
perusahaan xyz sudah mengalokasikan setiap tahun..namun atas bunga tidak dibayar pajaknya..alasannya karena perusahaan masih rugi…adakah 'excuse'/keringanan untuk kasus tersebut
yang ditanyakan pembayaran bunganya atau pajak atas bunga sih pak?
Originaly posted by semoga:Bolehkan posisi rugi sehingga tidak bayar bunga..?
pertanyaannya tidak bayar bunga lho, bukan tidak membayar pajak atas bunga
Originaly posted by semoga:perusahaan xyz sudah mengalokasikan setiap tahun..namun atas bunga tidak dibayar pajaknya..alasannya karena perusahaan masih rugi…adakah 'excuse'/keringanan untuk kasus tersebut
kalo yang ditanyakan adalah pajak atas bunga pinjaman, yang tetep harus dibayar saat terutang. aturannya memang seperti itu.
- Originaly posted by bayem:
yang ditanyakan pembayaran bunganya atau pajak atas bunga sih pak?
pt.xyz punya hutang ke luar negeri…
atas hutang tersebut kan ada pph26nya..begitu rekan.bayem..
mohon pencerahan..
- Originaly posted by bayem:
kalo yang ditanyakan adalah pajak atas bunga pinjaman, yang tetep harus dibayar saat terutang. aturannya memang seperti itu.
tidak ada pencualian ya…?misalkan kondisi rugi..?
- Originaly posted by semoga:
tidak ada pencualian ya…?misalkan kondisi rugi..?
secara fiskal tidak ada pengecualian
Salam
terima kasih infonya rekan Hanif & Bayem..