Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Posisi Komisaris di Bank Swasta
Posisi Komisaris di Bank Swasta
Rekan-Rekan mnta bantuannya dong…
mau tnya', kalo komisaris di bank swata itu boleh jadi pegawai tetap apa tidak ya,,???
karna kalo di bank BUMN,menurut BI komisaris tidak boleh merangkap sbagai pegawai tetap,,
bagaimana solusinya ? terima kasih atas infonya….bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Viewing 1 - 3 of 3 replies