Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pos Luar biasa
rekan ortax,
Jika penghasilan yang bersifat insidentil bisa dikeluarkan dalam perhitungan PPh 25. Apakah kerugian dalam post luar biasa misalnya kerugian atas terbakarnya gudang pabrik dapat dimasukkan sbg pengurang penghasilan teratur?
Viewing 1 - 2 of 2 replies