Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Polri sebagai Pemberi Kerja, Apakah Dikenakan PPN?

  • Polri sebagai Pemberi Kerja, Apakah Dikenakan PPN?

     Elina Ginting updated 2 years, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • kaltorjn

    Member
    27 February 2022 at 8:48 pm

    Apabila sebagai konsultan keuangan, pemberi kerja saya adalah polisi, apakah kita menerbitkan faktur pajak atau tidak. Bila ya, kode berapa? Dan apakah kita menyetorkan ke negara sendiri atau dipungut? Terima kasih, mohon bantuannya ya Bapak/Ibu

  • Elina Ginting

    Member
    1 March 2022 at 4:57 pm

    Menurut saya bendahara POLRI juga termasuk bendahara pemerintah. Jadi transaksinya menggunakan faktur dengan kode 02.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now