Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Polri sebagai Pemberi Kerja, Apakah Dikenakan PPN?
Polri sebagai Pemberi Kerja, Apakah Dikenakan PPN?
Apabila sebagai konsultan keuangan, pemberi kerja saya adalah polisi, apakah kita menerbitkan faktur pajak atau tidak. Bila ya, kode berapa? Dan apakah kita menyetorkan ke negara sendiri atau dipungut? Terima kasih, mohon bantuannya ya Bapak/Ibu
Menurut saya bendahara POLRI juga termasuk bendahara pemerintah. Jadi transaksinya menggunakan faktur dengan kode 02.
Viewing 1 - 2 of 2 replies