Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pokok STP sebagai kredit pajak

  • Pokok STP sebagai kredit pajak

     junjungansitohang updated 13 years ago 8 Members · 61 Posts
  • car

    Member
    8 April 2011 at 4:15 pm

    rekan habibah, maaf bru komen…
    klo mnrt sy, produk pemeriksaan utk pokok pajak biasanya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP), sementara utk Surat Tagihan Pajak (STP) hasil pemeriksaan biasanya hanya berupa sanksi administrasi tanpa adanya pokok pajak, sehingga tdk perlu ada pengkreditan atas STP…
    CMIIW.
    btw. rekan habibah, ranknya kan groupie, tp koq bintangnya 4 yh…bgmn rekan cara nambahinnya? 🙂 jadi iri, sesama groupie…he…he…

  • redphoenix

    Member
    13 April 2011 at 10:59 am

    Untuk rekan2 yang lebih memahami, mohon dibantu ilustrasi dibawah ini:
    STP xxx –> Apakah harus STP atas PPh saja? Bagaimana bila STP atas PPN?
    1. Pajak yang harus dibayar = 1.000 –> Inikah yg dimaksud "pokok pajak yg terutang dlm STP"?
    2. Telah dibayar = 1.000
    3. Kurang dibayar = 0
    4. Sanksi administrasi: Denda Pasal 7 KUP = 100
    5. Jumlah yang masih harus dibayar = 100

  • redphoenix

    Member
    13 April 2011 at 3:33 pm
    Originaly posted by redphoenix:

    Untuk rekan2 yang lebih memahami, mohon dibantu ilustrasi dibawah ini:

    Bimbingannya masih ditunggu…..

  • junjungansitohang

    Member
    13 April 2011 at 4:11 pm
    Originaly posted by redphoenix:

    STP xxx –> Apakah harus STP atas PPh saja? Bagaimana bila STP atas PPN?

    keduanya rekan

    Originaly posted by redphoenix:

    1. Pajak yang harus dibayar = 1.000 –> Inikah yg dimaksud "pokok pajak yg terutang dlm STP"?

    benar

    salam

  • redphoenix

    Member
    13 April 2011 at 4:30 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    keduanya rekan

    Mengapa STP PPN juga rekan? Mohon pencerahannya…..

    Saya masih ragu karena:
    – SPT Tahunan PPh, kreditnya dari PPh-PPh, tapi tidak termasuk PPN.
    – Juga karena yang dibold dibawah ini:

    Originaly posted by redphoenix:

    pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
    karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
    atau kurang dibayar

  • junjungansitohang

    Member
    13 April 2011 at 4:38 pm

    pasal 1 angka 23 UU KUP…rekan

    Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

    pokok pajak dalam stp termasuk kategori ppn masukan yang dapat dikreditkan

    salam

  • redphoenix

    Member
    13 April 2011 at 4:52 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    pokok pajak dalam stp termasuk kategori ppn masukan yang dapat dikreditkan

    Apa yang saya tangkep kayak gini rekan:
    – STP PPN untuk dikreditkan di SPT Masa PPN.
    – STP PPh untuk dikreditkan di SPT Tahunan PPh.

    Apa maksud rekan junjungan juga seperti itu?

  • junjungansitohang

    Member
    13 April 2011 at 4:53 pm
    Originaly posted by redphoenix:

    Apa yang saya tangkep kayak gini rekan:
    – STP PPN untuk dikreditkan di SPT Masa PPN.
    – STP PPh untuk dikreditkan di SPT Tahunan PPh.

    setujuu rekan redphoenix

    salam

  • redphoenix

    Member
    13 April 2011 at 5:06 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    setujuu rekan redphoenix

    Terima kasih rekan junjungan 🙂

    Ada lagi rekan..hehe..dari ilustrasi ini:

    Originaly posted by redphoenix:

    1. Pajak yang harus dibayar = 1.000
    2. Telah dibayar = 1.000
    3. Kurang dibayar = 0
    4. Sanksi administrasi: Denda Pasal 7 KUP = 100
    5. Jumlah yang masih harus dibayar = 100

    Apakah point 1 sudah dapat menjadi kredit pajak, apapun kondisi point 2-5? Takutnya kalo STP atau bahkan pajaknya belum lunas, STPnya tidak bisa dikreditkan…..

  • junjungansitohang

    Member
    13 April 2011 at 5:13 pm
    Originaly posted by redphoenix:

    Apakah point 1 sudah dapat menjadi kredit pajak, apapun kondisi point 2-5?

    tentu saja dapat rekan….

    Originaly posted by redphoenix:

    Takutnya kalo STP atau bahkan pajaknya belum lunas, STPnya tidak bisa dikreditkan…..

    kalo yah ini kaitannya dengan penagihan pajaknya rekan…

    salam

  • redphoenix

    Member
    13 April 2011 at 5:21 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    tentu saja dapat rekan….

    Originaly posted by junjungansitohang:

    kalo yah ini kaitannya dengan penagihan pajaknya rekan…

    Intinya dapet, terima kasih rekan 🙂

    Kemudian katakanlah ada STP PPN, dengan tanggal penerbitan 13 April 2011 dan tanggal jatuh tempo 12 Mei 2011. Apakah tanggal penerbitan tsb. kurang lebih sama pengertiannya dengan tanggal faktur pajak? Dan berarti STP itu bisa dikreditkan di PPN Masa April s/d yang terakhir Juli 2011?

  • junjungansitohang

    Member
    13 April 2011 at 6:21 pm
    Originaly posted by redphoenix:

    Kemudian katakanlah ada STP PPN, dengan tanggal penerbitan 13 April 2011 dan tanggal jatuh tempo 12 Mei 2011.

    mohon diuraikan lebih rinci rekan, penyebab STP ini apa??

    salam

  • redphoenix

    Member
    14 April 2011 at 8:07 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mohon diuraikan lebih rinci rekan, penyebab STP ini apa??

    Pengembangan ilustrasi sbb:

    STP PPN atas Masa Agt 2010 Normal, Tgl. Terbit 13-04-2011, Tgl. Jth Tempo 12-05-2011
    1. Pajak yg hrs dibayar = 1.000
    2. Telah dibayar = 1.000
    3. Kurang dibayar = 0
    4. Sanksi adm: Bunga Pasal 9 Ayat 2a KUP = 100 –> Karena keterlambatan pembayaran PPN Masa Agt 2010 Normal
    5. Jumlah yg msh hrs dibayar = 100

    Pertanyaan:

    Originaly posted by redphoenix:

    Apakah tanggal penerbitan tsb. kurang lebih sama pengertiannya dengan tanggal faktur pajak? Dan berarti STP itu bisa dikreditkan di PPN Masa April s/d yang terakhir Juli 2011?

  • junjungansitohang

    Member
    14 April 2011 at 8:54 am
    Originaly posted by redphoenix:

    STP PPN atas Masa Agt 2010 Normal, Tgl. Terbit 13-04-2011, Tgl. Jth Tempo 12-05-2011
    1. Pajak yg hrs dibayar = 1.000
    2. Telah dibayar = 1.000
    3. Kurang dibayar = 0
    4. Sanksi adm: Bunga Pasal 9 Ayat 2a KUP = 100 –> Karena keterlambatan pembayaran PPN Masa Agt 2010 Normal
    5. Jumlah yg msh hrs dibayar = 100

    STP ini merupakan tagihan atas kurang bayar ppn masa agst 10.(selisih PK-PM).. rekan..

    Bukan termasuk pengertian ke dalam pajak masukan yang dapat dikreditkan.

    Lain halnya jika STP tersebut dikeluarkan dalam rangka menagih ppn atas perolehan BKP yang belum rekan bayarkan pajaknya. Penagihan pokok pajak yang ada di STP tersebut dapat rekan kreditkan

    salam

  • redphoenix

    Member
    14 April 2011 at 11:01 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    STP ini merupakan tagihan atas kurang bayar ppn masa agst 10.(selisih PK-PM).. rekan..
    Bukan termasuk pengertian ke dalam pajak masukan yang dapat dikreditkan.
    Lain halnya jika STP tersebut dikeluarkan dalam rangka menagih ppn atas perolehan BKP yang belum rekan bayarkan pajaknya. Penagihan pokok pajak yang ada di STP tersebut dapat rekan kreditkan

    Dengan kata lain, tidak sembarang STP dapat dikreditkan, namun juga tergantung sikon penyebab terbitnya STP tsb., bukan begitu rekan? Dan terima kasih untuk penjelasannya 🙂

    Salam

Viewing 16 - 30 of 61 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now