Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pokok pada STP pph 25 tidak bisa dibiayakan

  • Pokok pada STP pph 25 tidak bisa dibiayakan

     Siip updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 8 Posts
  • Siip

    Member
    4 March 2011 at 11:48 am

    Dear ortax..

    Kami punya perhitungan yang beda dengan kpp. Lalu kami mengajukan pembatalan atas stp tersebut, meskipun demikian kami tetap bayar pokoknya saja.

    Pertanyaan saya : apakah tidak boleh kami mengkreditkan pokok stp yang dipersengketakan..??Adakah dasarnya..??

    Regards & Thanks

  • Siip

    Member
    4 March 2011 at 11:48 am
  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 12:07 pm

    kan PPh tidak boleh jadi biaya

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 12:08 pm

    weleh-weleh, judulnya lain, dalamnya lain
    he he he
    ralat
    Bisa kok dijadikan sebagai kredit pajak.
    saran saya, jangan dulu dikreditkan, sebab masih dalam prpses pengajuan pembatalan kan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 12:08 pm

    O ya, dasarnya :
    di dalam Form SPT ada diakomodir kok

    Salam

  • Siip

    Member
    4 March 2011 at 12:11 pm

    nah itu. masalahnya rekan hanif..sebentar lagi kan akhir tahun buku…gimana kalau proses pemeriksaannya selesai setelah pelaporan spt tahunan..??lalu apakah kami hanya mengkreditkan stp pph25 sebesar perhitungan kami..??

    Terima kasih sebelumnya

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 12:16 pm
    Originaly posted by siip:

    nah itu. masalahnya rekan hanif..sebentar lagi kan akhir tahun buku…gimana kalau proses pemeriksaannya selesai setelah pelaporan spt tahunan..??lalu apakah kami hanya mengkreditkan stp pph25 sebesar perhitungan kami..??

    Terima kasih sebelumnya

    formalnya tentu sebesar tagihan dalam STP. Tapi, karena jumlah yang dibayar sesuai dengan perhitungan anda, yang dikreditkan adalah sebesar yang telah anda bayar.

    Salam

  • Siip

    Member
    4 March 2011 at 12:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    sebesar yang telah anda bayar.

    loch..bukankah besarnya masih dalam persengketaan rekan..??

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now