Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pohon Sagu
Perusahaan menjual pohon sagu (batang).
Terutang PPN-kah, termasuk barang strategis atau termasuk jenis brg yg tdk dikenakan PPN..?Terima kasih..
Dear Friend Onorus.
Kasusnya sangat summier sehingga aku kasih pendapat juga summier:
1..Menjual Pohon Sagu yang kebenaran Formilnya ditebang langsung dari Sumbernya di tanah ciptaan Tuhan YME ALLAH SWT maka transaksi jual pohon sagu bukan Obyek PPN cfm Pasal 4A UU PPN
2. Tapi jika transaksi pohon sagu ditebang dalam jumlah material menggunakan buldozer sedemikian rupa selanjutnmya dijual dan dipackaging maka transaksi tsb adalah obyek PPN karena memiliki Nilai Tambah (value added) akibat penggunaan Barang Modal Buldozer, Tenaga dll.
Demikian Friend
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kalo pohon sagu nya saja sih pendapat saya tidak dikenakan PPn, tapi kalo pohon sagu tersebut dijual setelah sudah diolah baru dikenakan PPn.. mohon koreksi
Penjualan Pohon sagu pada prinsipnya saya samakan dengan jual kayu bulat, sehingga jual kayu bulat atau jual pohon sagu PPN nya dibebaskan sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 7 tahun 2007.
Mohon koreksinya………….Apabila kita lihat dari sudut pandang Fiskus (DJP). Menurut saya, dalam kasus ini sudah terjadi suatu transaksi penyerahan barang (sudah termasuk BKP). Kecuali Perusahaan mengunakanya untuk kepentingan sendiri untuk dipakai sebagai bahan baku. Apabila perusahan tersebut sudah PKP maka harus diterbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut. Kira2 gmn menurut yang lain…
Ada beberapa Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN salah satunya adalah Sagu dalam bentuk: empelur sagu, tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
Salam ORTax………- Originaly posted by onorus:
[/u]Perusahaan[u] menjual pohon sagu (batang).
Utk penyerahan sebelum 01/01/2007 terutang PPN, karena masih berlaku PP 12 th 2001. Di mana PP 12 th 2001 ini ada batasan ttg siapa yg melakukan penyerahan, yaitu petani (Pasal 1 (3) : Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.)
Jika penyerahannya setelah 01/01/2007, yang mengacu kpd PP 7 th 2007 di mana siapa yg melakukan penyerahan sudah dihapus, maka pintar-pintar lah beradu argumentasi apakah batang sagu (pohon) termasuk yg dibebaskan PPN. Di dalam Lampiran PP 7 th 2007 memang tidak ada barang ini, baik kelompok Perkebunan, Tanaman Pangan, maupun Hasil Hutan. Yang bisa dimanfaatkan adalah kelompok Perkebunan no 24, Tanaman Perkebunan dan Sejenisnya.
Salam…