Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PO, Omzet dan Pendapatan
PO, Omzet dan Pendapatan
Aku mau bertanya.
Perusahaan saya merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan tas Spundbond, dan tas ini ada yang ready ada yang custome.
Untuk PO Penjualan sudah ada Invoicenya, dan di catat sebagai Omzet. Ketika barangnya sudah terkirim, baru kita akui sebagai pendapatan. dan ketika barang yang custome bisa saja dikirim dibulan berikutnya, sehingga diakui pendapatan pada bulan berikutnya.apakah yang saya lakukan sudah benar?
Viewing 1 of 1 replies