• PO di split

  • fazy

    Member
    16 November 2015 at 4:36 pm

    sore rekan ortax,.

    mohon masukannya,. dengan berlakunya pmk 141. yang sebelumnya tidak kena PPh 23 sekarang kena PPh 23. maka untuk tagihan, kami telah pisahkan antara biaya material & jasanya.
    yang saya tanyakan apakah PO dari customer harus dipisah juga? karena harga barang yang tertera di PO adalah gabunga biaya materai & jasanya.
    atau diperbolehkan gabung jadi satu.
    terimakasih

  • fazy

    Member
    16 November 2015 at 4:36 pm
  • Andra Kosasih

    Member
    16 November 2015 at 5:50 pm

    untuk po diperbolehkan digabung

  • Dewa_Mabok

    Member
    16 November 2015 at 8:22 pm
    Originaly posted by fazy:

    sore rekan ortax,.

    mohon masukannya,. dengan berlakunya pmk 141. yang sebelumnya tidak kena PPh 23 sekarang kena PPh 23. maka untuk tagihan, kami telah pisahkan antara biaya material & jasanya.
    yang saya tanyakan apakah PO dari customer harus dipisah juga? karena harga barang yang tertera di PO adalah gabunga biaya materai & jasanya.
    atau diperbolehkan gabung jadi satu.
    terimakasih

    PO digabung ga masalah.. Yang penting nilai tagihan invoice dan FP di breakdown.. Nti yg dikenakan PPh 23 nilai jasanya saja.

  • ysep

    Member
    17 November 2015 at 8:59 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    PO digabung ga masalah.. Yang penting nilai tagihan invoice dan FP di breakdown.. Nti yg dikenakan PPh 23 nilai jasanya saja.

    Dikenakan atas jasanya asalkan tagihan selain jasa bisa dibuktikan sesuai Pasal 1 ayat 4 pada PMK 141 th 2015 sbb :

    (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:
    a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;
    b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;
    c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan
    d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

  • fazy

    Member
    17 November 2015 at 1:31 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    PO digabung ga masalah.. Yang penting nilai tagihan invoice dan FP di breakdown.. Nti yg dikenakan PPh 23 nilai jasanya saja.

    Jika nilai PO digabung, invoice terpisah. bagaimana jikalau ada retur?
    apakah nilai yg di retur hanya materialnya atau sekaligus jasanya?

    misal : PO harga barang Rp. 1.000,- Qty : 1000pcs
    Invoice di split : material : Rp. 850 x 1000pcs = 800.000,-
    jasa : Rp. 150 x 1000pcs = 200.000,-

    jika ada retur 300pcs, apakah yang di retur nilai materialnya saja atau sekalian jasanya.
    trimks

  • fazy

    Member
    18 November 2015 at 8:49 am

    rekan2 ada yang bisa membantu???

  • Levintz

    Member
    18 November 2015 at 9:02 am
    Originaly posted by fazy:

    jika ada retur 300pcs, apakah yang di retur nilai materialnya saja atau sekalian jasanya.
    trimks

    nilai materialnya saja rekan.

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now