• PNS dan Tax Amnesty

     Cordova updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 5 Posts
  • DeannyDesh

    Member
    14 August 2016 at 7:48 am
  • DeannyDesh

    Member
    14 August 2016 at 7:48 am

    Rekans…mohon jawaban

    selama ini PNS terutang PPh tetapi mendapatkan fasilitas dari negara. Kondisinya adalah PNS tsb tidak memiliki usaha lain, tetapi ada harta yang belum dilaporkan. Sebaiknya ikut tax amnesty atau tidak? Atau pembetulan SPT saja?

  • Cordova

    Member
    14 August 2016 at 7:58 am

    Kalau harta tersebut berasal dari uang yang dpt dipertanggung jawabkan/sumber yg jelas misalnya harta dibeli dari akumulasi gaji maka cukup pembetulan saja..toh kl ada pemeriksaan bisa ditelusuri sumbernya dari gaji yg telah dipotong PPh..

  • DeannyDesh

    Member
    14 August 2016 at 8:08 am

    Jika harta yang belum dilaporkan adalah harta yang berasal dari hibah orang tua bagaimana rekan?

  • Cordova

    Member
    14 August 2016 at 8:42 am
    Originaly posted by deannydesh:

    Jika harta yang belum dilaporkan adalah harta yang berasal dari hibah orang tua bagaimana rekan?

    Kalau hibah cukup pembetulan saja…karena hibah dari ortu termasuk yg dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan

    Kalau ikut TA..bayar uang tebusan 2% dari harga wajar tanah..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now