Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PNS dan Tax Amnesty
Rekans…mohon jawaban
selama ini PNS terutang PPh tetapi mendapatkan fasilitas dari negara. Kondisinya adalah PNS tsb tidak memiliki usaha lain, tetapi ada harta yang belum dilaporkan. Sebaiknya ikut tax amnesty atau tidak? Atau pembetulan SPT saja?
Kalau harta tersebut berasal dari uang yang dpt dipertanggung jawabkan/sumber yg jelas misalnya harta dibeli dari akumulasi gaji maka cukup pembetulan saja..toh kl ada pemeriksaan bisa ditelusuri sumbernya dari gaji yg telah dipotong PPh..
Jika harta yang belum dilaporkan adalah harta yang berasal dari hibah orang tua bagaimana rekan?
- Originaly posted by deannydesh:
Jika harta yang belum dilaporkan adalah harta yang berasal dari hibah orang tua bagaimana rekan?
Kalau hibah cukup pembetulan saja…karena hibah dari ortu termasuk yg dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan
Kalau ikut TA..bayar uang tebusan 2% dari harga wajar tanah..