Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PNPM Mandiri
bagaimana perlakukan pajak atas kegiatan PNPM mandiri jika dana tersebut dipergunakan untuk membangun jalan pedesaan. apakah juga terutang PPh dan PPN ?
PNPM merupakan program pemerintah yang dananya berasasal dari APBN. Pph yang terutang adalah pph 22 saat pembelian pada rekanan dan juga dipungut PPN.
mohon koreksi rekan ortax lainnya
bagaimana dgn pph21 thd pekerjanya??dikenakan juga kah???
ada juga PNPM yang dibiayai dari hibah luar negeri.. nah sebagian dari dana tersebut digunakan membayar jasa konsultan.. apakah dipungut 21/23 juga?
Viewing 1 - 5 of 5 replies