Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PMK38 BERKAITAN DENGAN SIUJPT ,FREIGHT FORWADING

  • PMK38 BERKAITAN DENGAN SIUJPT ,FREIGHT FORWADING

  • susyans

    Member
    22 September 2015 at 9:40 am

    Dear rekan ortax semua..

    mohon penjelasan tentang PMK di atas,masih belum clear neh..
    tentang pemungutan PPn itu di kenakan langsung dari PPn atau setelah di potong 10% berikutnya…
    Khusus bidang freight forwading dan jasa pengangkutan
    terimakasih semua .
    ada cth dari customer DPP 2325000
    yang di kenakan ppn 232500,bukan langsung dari DPP
    benarkah begitu?

  • susyans

    Member
    22 September 2015 at 9:40 am
  • yuniffer

    Member
    22 September 2015 at 11:21 am

    Dari Total Tagihan tidak termasuk PPN, kecuali ada breakdown reimbursement maka dikenakan dari jasa nya saja.

  • Dewa_Mabok

    Member
    22 September 2015 at 11:40 am
    Originaly posted by susyans:

    mohon penjelasan tentang PMK di atas,masih belum clear neh..
    tentang pemungutan PPn itu di kenakan langsung dari PPn atau setelah di potong 10% berikutnya…
    Khusus bidang freight forwading dan jasa pengangkutan
    terimakasih semua .
    ada cth dari customer DPP 2325000
    yang di kenakan ppn 232500,bukan langsung dari DPP
    benarkah begitu?

    Freight Forwarding masuk dalam kategori pengguna DPP Nilai Lain

    DPP = DPP x 10% –> Nilai Lain
    PPN = Nilai Lain x 10%

    Kode FP 040

  • susyans

    Member
    22 September 2015 at 11:51 am

    Jasa Pengangkutan(trucking,EMKL) apa termasuk dalam kategori pengguna DPP Nilai Lain?

  • Dewa_Mabok

    Member
    22 September 2015 at 1:12 pm
    Originaly posted by susyans:

    Jasa Pengangkutan(trucking,EMKL) apa termasuk dalam kategori pengguna DPP Nilai Lain?

    Tidak termasuk

  • begawan5060

    Member
    22 September 2015 at 1:26 pm
    Originaly posted by susyans:

    mohon penjelasan tentang PMK di atas,masih belum clear neh..

    Pelajari SE ini http://www.ortax.org/files/downaturan/13PJ_SE33.pd f

  • yong

    Member
    22 September 2015 at 3:13 pm

    dear rekan Ortax semuanya

    mohon pencerahan mengenai prosedur teknis pemotongan PPh 23 atas biaya2 freight forwarding yang reimbursement dari EMKL. gimana caranya ya, karena kan kita bayarnya lewat EMKL full. kemudian EMKL nya kasih invoice ke kita juga ssuai jumlahnya. tanpa dipotong PPh 23

    thx

  • susyans

    Member
    23 September 2015 at 2:08 pm

    thanks all buat masukannya..bermanfaaat (y)

  • yong

    Member
    23 September 2015 at 3:06 pm

    dear rekan Ortax semuanya

    mohon pencerahan mengenai prosedur teknis pemotongan PPh 23 atas biaya2 freight forwarding yang reimbursement dari EMKL. gimana caranya ya, karena kan kita bayarnya lewat EMKL full. kemudian EMKL nya kasih invoice ke kita juga ssuai jumlahnya. tanpa dipotong PPh 23

    ada yang mau bantu kasih saran ga ya?

    thx

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now