• PMK tentang Jasa Konstruksi

  • b_ch11

    Member
    5 December 2008 at 10:32 pm

    Setelah dikonsultasikan ke AR dan kring Pajak, penyetoran sendiri harus menunggu PBK keluar terlebih dahulu, sedangkan untuk mendapatkan hasil PBK kita harus memohon-mohon agar pemotong pajak kita dapat melakukan proses PBK dan memberikan hasil PBK itu kepada kita. Kalau saya sebagai pemotong pajak mungkin saya juga akan merasa repot untuk melakukan sesuatu yang bukan kewajiban saya. Saya rasa tidak mungkin untuk dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember 2008 ini.
    Yang saya bingung adalah kenapa kita malah dipersulit untuk memenuhi kewajiban perpajakan kita ??
    Mohon saran dari teman-teman, thanks

  • annviety

    Member
    10 December 2008 at 9:02 pm

    rekan ortax,
    saya masih bingung mengenai 187/PMK.03/2008, awalnya thn 2003 perush saya adalah jasa konstruksi yg mempunyai sertifikat usaha & bernaung dibawah LPJK dan dikenakan pph final, entah kenapa proses sertifikasi usaha konstruksi ada kendala ( alasannya karena Lap Keu 5 thn berturut2 harus untung ) berhub. perush km merugi di 4 tahun pertama alhasil sertifikat yg kami terima hanya jasa non konstruksi yang tetap diterbitkan oleh badan LPJK tsb. Apakah perush saya itu Badan usaha Jasa Konstruksi mengingat keanggotaan thd LPJK tsb masih valid ? >> saat ini sdg ditanyakan ke KPP setempat ( yg saya rasa jawabannya lewat dari tanggal 15 dec 😀 ) , pada prakteknya gimana sih perhitungan kurang bayar nya krn selama ini dipotong oleh client sbg pph 23 (4.5%), jk perush sy tsb diakui sbg jasa konstruksi ( final sebesar 4% ) apakah lsg dioffset saja kekurangan sebesar 0.5% tsb? dan dibayarkan or dilakukan PBK dulu ? advise please…

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now