Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK No. 78/ PMK. 08/2010 tentang pedoman pengkreditan PPN masukan
PMK No. 78/ PMK. 08/2010 tentang pedoman pengkreditan PPN masukan
Dear Rekans,
saya mau konsult sedikit niy mengenai Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak Sesuai PMK no 78/PMK.03/2010.
Apakah ini hanya berlaku untuk barang modal saja atau bagaimana perlakuannya ya?Terima kasih,
Salam
untuk semua
Salam
- Originaly posted by hanif:
untuk semua
Rekan Hanif,
Jadi untuk PPn masukan atas jasa atau barang yang kita gunakan untuk menghasilkan barang yang tidak dikenakan pajak itu ada norma perhitungannya kah?
Trims,
Salam
- Originaly posted by sautMB:
Jadi untuk PPn masukan atas jasa atau barang yang kita gunakan untuk menghasilkan barang yang tidak dikenakan pajak itu ada norma perhitungannya kah?
bukan normanya rekan saut…
tapi cara mengalokasilkan PPN Masukan yang boleh dikreditkan.Salam