Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK No.75 /PMK.03/2010 peraturan ppn baru ttg Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
PMK No.75 /PMK.03/2010 peraturan ppn baru ttg Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
Dear All
Saya ada baca koran bisnis Indonesia hari ini ada tentang peraturan baru nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
pada pasal 2 ay j : untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
pasal 2 ay k : untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau biro jasa pariwisata adalah 10 % dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
dan pada pasal 3 : Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sy j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.
maksud dari pasal2 ini apakah untuk pengguna jasa pengiriman seperti DHL.
1 . Kami menerima Faktur pajak atas jasa biaya pengiriman sebesar 1 % dari DHL apakah dapat di kreditkan.
2 . Kami juga menerima Faktur pajak atas document charge and duty handling sebesar 10 %, apakah ini dapat dikreditkan.(FYI= kami menggunakan jasa DHL untuk import barang)
Please input from all friends
- Originaly posted by acc1:
maksud dari pasal2 ini apakah untuk pengguna jasa pengiriman seperti DHL.
1 . Kami menerima Faktur pajak atas jasa biaya pengiriman sebesar 1 % dari DHL apakah dapat di kreditkan.
2 . Kami juga menerima Faktur pajak atas document charge and duty handling sebesar 10 %, apakah ini dapat dikreditkan.Dapat dikreditkan, sepanjang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan manajemen..
- Originaly posted by begawan5060:
Dapat dikreditkan, sepanjang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan manajemen..
sangat sependapat
sepanjang ada kaitannya dengan usaha 3 MSalam