Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PMK No.75 /PMK.03/2010 peraturan ppn baru ttg Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak

  • PMK No.75 /PMK.03/2010 peraturan ppn baru ttg Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Acc1

    Member
    27 April 2010 at 1:21 pm

    Dear All

    Saya ada baca koran bisnis Indonesia hari ini ada tentang peraturan baru nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

    pada pasal 2 ay j : untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    pasal 2 ay k : untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau biro jasa pariwisata adalah 10 % dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih

    dan pada pasal 3 : Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sy j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

    maksud dari pasal2 ini apakah untuk pengguna jasa pengiriman seperti DHL.
    1 . Kami menerima Faktur pajak atas jasa biaya pengiriman sebesar 1 % dari DHL apakah dapat di kreditkan.
    2 . Kami juga menerima Faktur pajak atas document charge and duty handling sebesar 10 %, apakah ini dapat dikreditkan.

    (FYI= kami menggunakan jasa DHL untuk import barang)

    Please input from all friends

  • Acc1

    Member
    27 April 2010 at 1:21 pm
  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by acc1:

    maksud dari pasal2 ini apakah untuk pengguna jasa pengiriman seperti DHL.
    1 . Kami menerima Faktur pajak atas jasa biaya pengiriman sebesar 1 % dari DHL apakah dapat di kreditkan.
    2 . Kami juga menerima Faktur pajak atas document charge and duty handling sebesar 10 %, apakah ini dapat dikreditkan.

    Dapat dikreditkan, sepanjang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan manajemen..

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 12:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dapat dikreditkan, sepanjang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan manajemen..

    sangat sependapat
    sepanjang ada kaitannya dengan usaha 3 M

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now