Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PMK No.38/011/2013
Dear Juragan smua.
Saya mau tanya mengenai PMK No.38/011/2013 Pasal 3 :
Pasal 3Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
a.penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b.penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c.penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d.penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,tidak dapat dikreditkan.
Saya kurang mengerti maksud dr Pasal ini, mohon pencerahan dr juragan smua
ThanksDear Juragan smua.
Saya mau tanya mengenai PMK No.38/011/2013 Pasal 3 :
Pasal 3Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
a.penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b.penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c.penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d.penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,tidak dapat dikreditkan.
Saya kurang mengerti maksud dr Pasal ini, mohon pencerahan dr juragan smua
ThanksMaksudnya, pengusaha2 yg disebutkan di atas, ketika melakukan pembelian dan di dalamnya ada pajak masukan, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Hal ini berhubungan dengan ketentuan pasal2 sebelumnya, di mana PMK ini membicarakan nilai lain utk penghitungan PPN.
Lha kan udah ada persentase nilai lain utk penghitungan PPN, buat apa lagi mekanisme PK – PM…gtu maksudnya.Maksudnya, pengusaha2 yg disebutkan di atas, ketika melakukan pembelian dan di dalamnya ada pajak masukan, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Hal ini berhubungan dengan ketentuan pasal2 sebelumnya, di mana PMK ini membicarakan nilai lain utk penghitungan PPN.
Lha kan udah ada persentase nilai lain utk penghitungan PPN, buat apa lagi mekanisme PK – PM…gtu maksudnya.- Originaly posted by car:
Maksudnya, pengusaha2 yg disebutkan di atas, ketika melakukan pembelian dan di dalamnya ada pajak masukan, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Hal ini berhubungan dengan ketentuan pasal2 sebelumnya, di mana PMK ini membicarakan nilai lain utk penghitungan PPN.
Lha kan udah ada persentase nilai lain utk penghitungan PPN, buat apa lagi mekanisme PK – PM.Sepakat
Salam manis,
- Originaly posted by car:
Maksudnya, pengusaha2 yg disebutkan di atas, ketika melakukan pembelian dan di dalamnya ada pajak masukan, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Hal ini berhubungan dengan ketentuan pasal2 sebelumnya, di mana PMK ini membicarakan nilai lain utk penghitungan PPN.
Lha kan udah ada persentase nilai lain utk penghitungan PPN, buat apa lagi mekanisme PK – PM.Sepakat
Salam manis,
- Originaly posted by car:
Maksudnya, pengusaha2 yg disebutkan di atas, ketika melakukan pembelian dan di dalamnya ada pajak masukan, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Hal ini berhubungan dengan ketentuan pasal2 sebelumnya, di mana PMK ini membicarakan nilai lain utk penghitungan PPN.
Lha kan udah ada persentase nilai lain utk penghitungan PPN, buat apa lagi mekanisme PK – PM…gtu maksudnya.brarti utk pengusahanya pajak masukan yang berhubungan dgn kegitan usaha tersebut tidak dapat dikreditkan. jd utk pembeli atau customer, pajak masukan atas transaksi ini dapat kreditkan. bgitu maksudnya ya pak
- Originaly posted by car:
Maksudnya, pengusaha2 yg disebutkan di atas, ketika melakukan pembelian dan di dalamnya ada pajak masukan, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Hal ini berhubungan dengan ketentuan pasal2 sebelumnya, di mana PMK ini membicarakan nilai lain utk penghitungan PPN.
Lha kan udah ada persentase nilai lain utk penghitungan PPN, buat apa lagi mekanisme PK – PM…gtu maksudnya.brarti utk pengusahanya pajak masukan yang berhubungan dgn kegitan usaha tersebut tidak dapat dikreditkan. jd utk pembeli atau customer, pajak masukan atas transaksi ini dapat kreditkan. bgitu maksudnya ya pak