• PMK NO 244/PMK.03/2008

  • maliati

    Member
    4 February 2009 at 12:45 pm

    Hi, teman – teman, saya bingung nih, di dalapm PMK no 244, disebutkan :
    "Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang – undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai."
    dan diayat 2, jasa lainnya termasuk jasa outsourcing,
    jadi untuk jasa outsourcing dipotong 2% juga dari bruto termasuk gaji, tunjangan, uang lembur dan segala macam?? tapi apakah gak pajak ganda?
    dan apakah gak LB bagi perusahaan yang bergerak dibidang outsourcing?
    adanya variasi pendapat dari PMK ini, ada yang berpendapat bahwa dari fee aja, dan juga ada yang berpendapat dari total seluruh yang dibayarkan.

  • maliati

    Member
    4 February 2009 at 12:45 pm
  • Budianto

    Member
    4 February 2009 at 12:52 pm

    Jasa Outsourcing tetap dipotong 2% dari bruto (DPP)
    kalo masalah gaji dll…itu yg motong 21 ya persh Outsourcenya dong….bukan pemakainya.
    CMIIW

  • maliati

    Member
    4 February 2009 at 1:37 pm

    Ya, kami pemakai jasa sih memang gak apa – apa dipotong 2% dari total yang dibayarkan, tetapi para pendapat outsourcing keberatan semua walaupun memang peraturan begitu.menurut pendapat outsourcing, jadi pajak ganda dikarenakan telah dipotong pasal 21 oleh mereka, dan dari kantor pajak pusat belum adanya surat tertulis mengenai masalah ini kan?

  • rama

    Member
    4 February 2009 at 2:46 pm

    Pajak penghasilan adalah pajak atas wp yang memperoleh penghasilan, untuk perusahaan outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sehingga penerima jasa wajib memotong pph atas penghasilan perusahaan outsorcing (pemberi jasa) sebesar 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan. Perusahaan outsorcing wajib memotong PPh 21 kepada personil atau karyawan yang ditempatkan pada perusahaan penerima jasa tenaga kerja tersebut, sehingga tidak terjadi double tax, karena dalam hal ini subye dari penerima penghasilan adalah berbeda.

  • maliati

    Member
    4 February 2009 at 3:00 pm

    tetapi dengan begitu, apakah tidak menimbulkan perusahaan outsourcing mengalami LB terus and pada laporannya rugi terus? sedangkan pendapatannya tidak setinggi yang dibayarkan.

  • Aries Tanno

    Member
    4 February 2009 at 4:07 pm

    yang dikenakan pph 23 itu atas jasa outsourcing yang diterima oleh perusahaan outsourcingnya. sedangkan yang kena pph 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai yang diutsourcingkan. jadi subjek dan objeknya berbeda. sehingga tidak ada pajak ganda.

    salam

  • Otong

    Member
    4 February 2009 at 5:12 pm

    sependapat dengan rekan hanif

  • Budianto

    Member
    4 February 2009 at 5:20 pm
    Originaly posted by maliati:

    tetapi dengan begitu, apakah tidak menimbulkan perusahaan outsourcing mengalami LB terus and pada laporannya rugi terus? sedangkan pendapatannya tidak setinggi yang dibayarkan.

    kenapa bisa LB terus….apakah biaya Operasionalnya terlalu besar
    dan bukannya kalo jasa jarang yang rugi ya ? karena HPP kan gak ada….

  • yasin

    Member
    4 February 2009 at 11:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    ang dikenakan pph 23 itu atas jasa outsourcing yang diterima oleh perusahaan outsourcingnya. sedangkan yang kena pph 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai yang diutsourcingkan. jadi subjek dan objeknya berbeda. sehingga tidak ada pajak ganda.

    ya pak memang betul kata bapak, kondisi itu bila antara jasa outsourcing dan titipan untuk gaji kary outsource dapat dipisah, dimana kedua-duanya dibebanhi PPN,
    laen halnya bila dua unsur itu ditagih dan tidak dipisah, semuanya dipotong 2% oleh pemakai jasa, kondisi ini adalah yang paling ideal, tapi perush outsource banyak yang keberatan, karena unsur gaji menurut perush outsource bukan merupakan pendapatan mereka kok dipotong PPh 23 (kata perush outsource, kita lebih bayar dong nanti),
    jadi yang dimaksud mungkin bukan dobel tax disini, tapi pembebanan PPh atas yang mana, jasanya saja, atau seluruh imbalan termasuk dana yang akan dibayarkan ke kary outsource oleh perush outsource,
    maaf agak panjang

  • harry_logic

    Member
    5 February 2009 at 12:59 am

    Sebaiknya persh outsourcing tsb memisahkan bagian mana yg "jasa lain selain yg telah dipotong PPh-21" dan bagian "yg telah dipotong PPh-21", shg pihak pengguna jasa persh outsourcing mudah menghitung besarnya PPh-23 yg harus dipotongnya.

    Demikian pula bagi penyedia jenis jasa² lain seperti yg diatur di dlm PMK 244 tsb, yg memang hampir seluruhnya mengandung unsur pemotongan PPh psl 21 utk pegawainya.

  • antaginting

    Member
    5 February 2009 at 9:22 am

    Dear rekan-rekan Ortax,
    mencoba untuk mengeluarkan pendapat,
    1. Didalam Surat Edaran No. SE 05/PJ.53/2003, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja. isinya seperti ini :
    Surat Edaran

    13 Januari 2003
    Nomor : SE 05/PJ.53/2003
    Hal : Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja.

    Yth 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
    4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
    Seluruh Indonesia.

    Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pangenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal hal sbb:
    1. 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.144 Tahun 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

    a. Jasa tenaga kerja adalah Jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja degan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorariurn, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;

    b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata mata hanya menyerahkan jasa panyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
    Dengam demikian, jasa penyedian tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyedian tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha dimana;

    • Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honararium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
     • Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

    2. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcing adalah kegiatan memberikan Jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tsb dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

    3. Dasar Pengenaan pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.

    4. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan ppenelitian terhadap pemenuhan kewaJiban PaJak Partambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing di wilayah kerja masing-masing.

    5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Nomor SE 22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 199 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,
    td,
    HADI POERNOMO
    NIP 060027375

    2. Menurut pendapat saya dari SE diatas, pengenaan atas PPh 23 dikenakan atas semua tagihan yang tertera, yaitu sebesar 2%.
    3. PPh 21 atas Biaya gaji karyawan outsource dipotong oleh perusahaan jasa outsource tersebut.

    Demikian pendapat yang dapat saya berikan,

    Salam Sukses Selalu,

    Anta Ginting

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now