Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK NO : 107/PMK.010/2015
PMK NO : 107/PMK.010/2015
Dear rekan2.. moga tetap sehat dan sukses.
Mohon pencerahan tentang PMK 107/PM.010/2015.
Pasal 3 point e. 6. (dikecualikan dari pemungutan pph pasal 22)
"Pembayaran tas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksprtir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta) tidak termasuk Pajak pertambahan nilai dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah"Apa yang dimaksud "tidak merupkan pembayaran yang terpecah2" ini rekan ?.
Apakah (misalnya ) pembelian buah sawit dimana tagihannya setiap minggu (4 x sebulan) tapi tiap tagihan dibawah 20 jt tidak di pungut pph psl 22 nya.Tks rekan