Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PMK 91 Tahun 2015
Kepada Yth rekan-rekan dan master dalam bidang perpajakan,
sehubungan dengan diterima nya surat Himbauan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang SPT Masa PPn tahun 2013 yang : 1. Penerbitan nomor seri faktur pajak keliru, dan (2) Tanggal Faktur Pajak yang mendahului dari tanggal surat NSFP Kantor Pelayanan Pajak.
Terhadap surat himbauan tersebut, (1) langkah-langkah penyelesaiannya seperti apa ? (2) apakah ada kemungkinan surat himbauan tersebut berubah menjadi Surat Tagihan Pajak, mengingat himbauan ini hanya kesalahan administrasi saja, tidak menyebabkan kurang bayar bagi negara ?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan dan para Master di bidang perpajakan, terima kasih,
salam,
Nico
- Originaly posted by nico tjhie:
1. Penerbitan nomor seri faktur pajak keliru,
harus dibetulkan, ini Th kapan?
Originaly posted by nico tjhie:(2) Tanggal Faktur Pajak yang mendahului dari tanggal surat NSFP Kantor Pelayanan Pajak.
harus dibatalkan sesuai prosedur SE-26
Originaly posted by nico tjhie:apakah ada kemungkinan surat himbauan tersebut berubah menjadi Surat Tagihan Pajak,
jika tdk segera, maka PASTI keluar STP
Harus pembetulan, karena kalau tidak pembetulan, para pelanggan yang telah mengkreditkan Faktur Pajak tersebut, akan dirugikan karena dianggap FP cacat dan tidak boleh dikreditkan. (Bisa di claim oleh pelanggan, yaitu PPN = 10 % ditambah dengan denda 2 %/bulan akibat KB nya SPT masa PPN pelanggan).
Dengan adanya pembetulan, paling kena STP 2 % akibat penerbitan FP tsb, dan bisa koq minta pengurangan/penghapusan dgn PMK 08/2013 rekan.
- Originaly posted by dharmawan a:
Harus pembetulan, karena kalau tidak pembetulan, para pelanggan yang telah mengkreditkan Faktur Pajak tersebut, akan dirugikan karena dianggap FP cacat dan tidak boleh dikreditkan. (Bisa di claim oleh pelanggan, yaitu PPN = 10 % ditambah dengan denda 2 %/bulan akibat KB nya SPT masa PPN pelanggan).
he3…
lha justru setelah pembetulan maka fp tsb malah jadi cacat, krn tgl fp (asumsi:
tgl sudah sesuai dgn uu) yg lama sudah benar, tp malah disuruh diubah tglnya
dgn tgl pemberian nsfp…
lha gimana ini… Kalau menurut pendapat saya ajukan pembatalan STP….
Dalam STP tsb Ada kekeliruan dalam menerapkan sanksi pasal 14 ayat 4….
Faktanya Wajib Pajak Membuka Faktur Pajak telah sesuai dengan Undang-Undang PPN yaitu membuka pada saat penyerahan walaupun saat penyerahan tidak sesuai dgn tanggal NSFP….Karna Pointnya adalah didalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP Pratama pada Point 2 bahwa Faktur Pajak bisa dibuka dalam tahun bersangkutan…artinya bisa dibuka saat penyerahan seperti yang diatur dalam UU PPN. dalam hal ini WP tidak bersalah. Tetapi Pasal 14 ayat 4 tidak tepat dalam penerapannya.- Originaly posted by ktfd:
he3…
lha justru setelah pembetulan maka fp tsb malah jadi cacat, krn tgl fp (asumsi:
tgl sudah sesuai dgn uu) yg lama sudah benar, tp malah disuruh diubah tglnya
dgn tgl pemberian nsfp…
lha gimana ini…Buah simalakama rekan hehehe…….
- Originaly posted by ktfd:
tgl sudah sesuai dgn uu) yg lama sudah benar, tp malah disuruh diubah tglnya
dgn tgl pemberian nsfp…aturan lama gugur akibat aturan baru… (aturan berubah ngikuti jaman)
begitulah aturan di Indonesia - Originaly posted by jon1201:
aturan lama gugur akibat aturan baru… (aturan berubah ngikuti jaman)
begitulah aturan di Indonesiahe3…
mana bisa.
lha aturan yg baru jauh di bawah uu kok…
cuman sekelas se dan peng.
#demibonus - Originaly posted by dharmawan a:
Buah simalakama rekan hehehe…….
he3…
jelas2 ngawur kok itu aturan.
kalau ada yg gugat di pengadilan pajak/ma, maka hampir pasti dia akan menang…
kita liat aja ya… - Originaly posted by ktfd:
he3…
jelas2 ngawur kok itu aturan.
kalau ada yg gugat di pengadilan pajak/ma, maka hampir pasti dia akan menang…
kita liat aja ya…gugat ke MK saja rekan hehehe
- Originaly posted by dharmawan a:
gugat ke MK saja rekan hehehe
he3…
org kecil bos, gak mampu…
biar yg gajah2 aja yg gugat… bukan ke mk, ke ma dulu he3… - Originaly posted by ktfd:
he3…
org kecil bos, gak mampu…
biar yg gajah2 aja yg gugat… bukan ke mk, ke ma dulu he3…sip rekan…..(y) ikut setuju 😀