Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PMK 91
Dear all,
Saya mau bertanya pada master master Pajak nih,
apabila ada deposito yang belum dimasukkan ke dalam SPT sunset tahun 2008 kemaren, dan ingin memasukkan deposito itu ke dalam SPT pembetulan sesuai PMK 91, apakah atas perolehan depoito di tahun lalu akan terutang PPh pada saat pembetulan SPT sekarang ?,
Mohon bantuannya dan kalo ado dasar hukum yang jelas, terima kasih.kalau tetap belum dimasukkan..ikut saja TA rekan
- Originaly posted by DINAEVELIN:
ingin memasukkan deposito itu ke dalam SPT pembetulan sesuai PMK 91
?? Bukankah sudah lewat.
SebaiknyaOriginaly posted by JacJas:kalau tetap belum dimasukkan..ikut saja TA rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies