Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK 8/2013 vs PMK 91/2015
- Originaly posted by hendrioye:
spt masa 2014 kebawah gan
silahkan ajuin deh ter…
- Originaly posted by high heels:
@danilecarlo
tapi di PMK 91/2015 itu nggak diatur apakah pembetulannya sebelum atau sesudah PMK itu dikeluarkan. yang pasti PMK pasal 3 itu menyatakan "…….pembetulan ……yang dilakukan pada tahun 2015."Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S.BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 2015
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY saya mau numpang bertanya..
sebenarnya beda pmk 91 dengan pmk 8 itu apa? kapan kita menggunakan pmk 91, dan kapan menggunakan pmk 8?
terimakasih 🙂- Originaly posted by fiex:
pmk 91
untuk penghapusan/pengurangan STP yg timbul akibat dr pembetulan/pelaporan yg telat dari SPT/SPM tahun 2014 ke bawah yang menyebabkan kurang bayar di thn 2015
Originaly posted by fiex:pmk 8
untuk menghapus/mengurangkan sanksi dan denda atas SKP/STP ataupun permohonan batal SKP/STP
cmiiw