• PMK 73/2010

     AriAriyani updated 14 years, 6 months ago 6 Members · 16 Posts
  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 9:11 am
  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 9:11 am

    Dear all rekan ortax.

    Saya mau bertanya tentang PMK 73/2010.
    Karena lawan transaksi kami yaitu salah satu pemungut PPN dibidang MIGAS mengembalikan semua FP yang sudah di kirim. Dengan alasan harus melampirkan juga original FP lembar ke 3 ( lembar ke 3 : Untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN ).
    Yang ingin saya tanyakan adakah rekan yang bisa membantu saya dalam hal ini?

    Thx

  • kurnia

    Member
    23 April 2010 at 9:36 am

    bukannya fp itu cuma 3 rangkap putih merah kuning……lembar 1 utk customer…..
    mungkin yang dibawah bisa bantu…tq

  • aepklaten

    Member
    23 April 2010 at 9:59 am

    per 13 tahun 2010
    Pasal 4

    (1) Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
    (2) Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :

    1. Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
    2. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.

    (3) Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembara Faktur Pajak yang bersangkutan.

  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 10:08 am

    Maksud saya adalah apakah ada rekan2 yang memiliki customer atau ada tender dengan perusahaan MIGAS, yang memiliki masalah yang sama dengan saya…

    Mohon infonya

  • meta

    Member
    23 April 2010 at 12:13 pm

    Dear Rekan Dedhe…

    Perusahaan saya memiliki customer bendaharawan pemerintah.
    Biasanya yg saya lakukan adalah menanyakan yg perlu di berikan dalam surat tagihan atas pembelian jasa atau barang apa saja?biasanya mereka akan menjawab semuanya. ada baiknya hal ini ditanyakan terlebih dahulu. jika customer meminta faktur pajak lembar ke-3 berarti anda harus melampirkannya juga saat mengirimkan tagihan.

  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 1:30 pm

    Adakah rekan2 ortax yang mempunyai bentuk FP lembar ke 3 seperti apa……

  • aepklaten

    Member
    23 April 2010 at 1:36 pm
    Originaly posted by dedhe:

    bentuk FP lembar ke 3 seperti apa……

    menurut saya, apabila faktur pajak dibuat lebih dari 2 lembar, maka lembar ketiga dst bentuknya sama saja dengan lembar 1 dan 2 akan tetapi disini yang penting ada pernyataan yang jelas bahwa lembar ke tiga dst tersebut peruntukannya untuk siapa.

  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 1:38 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    akan tetapi disini yang penting ada pernyataan yang jelas bahwa lembar ke tiga dst tersebut peruntukannya untuk siapa.

    nah itu yang saya maksud?
    Tolong dong sharenya

  • aepklaten

    Member
    23 April 2010 at 1:44 pm

    rekan dhedhe, menurut saya dibuat saja seperti FP lembar 1 dan 2 akan tetapi di lembar ketiga diberikan keterangan mengenai peruntukannya untuk siapa. dan FP kan bentuknya dapat disesuaikan dengan kepentingan PKP yang penting kan memuat keterangan sesuai dengan peraturan.

  • meta

    Member
    23 April 2010 at 2:13 pm

    lembar ke-3: Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP dan JKP dilakukan kepada pemungut PPN

  • dedhe

    Member
    23 April 2010 at 3:05 pm
    Originaly posted by meta:

    lembar ke-3: Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP dan JKP dilakukan kepada pemungut PPN

    Ini sudah pasti FIX ya saudari Meta?

  • meta

    Member
    23 April 2010 at 3:47 pm

    iya rekan dedhe

  • dedhe

    Member
    24 April 2010 at 3:24 am
    Originaly posted by meta:

    lembar ke-3: Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP dan JKP dilakukan kepada pemungut PPN

    thx rekan meta atas sharenya

  • Yennipooh

    Member
    27 May 2010 at 2:13 pm

    Menanggapi ttg status WAPU, coba lihat peraturan menteri No.PMK.73/2010 :
    Disitu tertulis Lembar ketiga untuk : Kontraktor atau pemegangkuasa/pemegang izin yg dilampirkan pd SPT masa PPn bagi pemungut PPN.
    Lembar ke-3 tsb kita serahkan kpd pemungut PPn untuk di stempel "Disetor tanggal ….." dan dikembalian ke kita.
    Demikian. Tq.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now