Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PMK 215 Tahun 2018 tentang Angsuran PPh 25

  • PMK 215 Tahun 2018 tentang Angsuran PPh 25

     Ichwan_2019 updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • bombailhamsyah

    Member
    1 April 2019 at 4:05 am

    Dear Rekan Ortax

    Mau nanya sehubungan dengan terbitnya PMK 215/PMK.03/2018 tentang Angsuran PPh 25.

    Pertanyaan sbb:
    1. Perusahaan kami adalah Lembaga Pembiayaan (maka masuk dalam pasal 4 PMK 215 yaitu Wajib Pajak Lainnya). Menurut PMK 215 pasal 4 tersebut, dasar penghitungan Angsuran PPh 25 dasar untuk penghitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 adalah Laporan Keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Sedangkan Perusahaan kami (lembaga pembiayaan) tidak ada Laporan ke OJK tiap 3 bulan, yang ada hanya 1 bulanan, bagaimana dalam menentukan angsuran PPh 25 nya, apakah bisa dari Laporan yang tiap bulan tersebut diambil angkanya per 3 bulan (YTD) ?

    Atau tiap bulan angsurannya disamakan dengan Bank yang tiap bulan?

    2. Jika asumsi jawaban dari pertanyaan no.1 adalah 3 bulanan. Bagaimana untuk Kredit Pajak PPH 25 di Quartal Pertama (Januari-Maret), apakah diambil dari Angsuran PPh 25 tahun sebelumnya (masih berdasarkan PMK lama) yaitu dari Januari s.d Desember tahun sebelumnya?
    Jika YA, maka Kredit Pajak tersebut akan besar, dan kemungkinan besar adalah NIHIL, benarkah demikian?

  • bombailhamsyah

    Member
    1 April 2019 at 4:05 am
  • Ichwan_2019

    Member
    15 January 2020 at 2:59 am

    coba ini gaan.. SE – 25/PJ/2019

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now