Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK 197
rekan ortax mau tanya ada peraturan baru PMK 197/PMK.03/2015. ada yang mau saya tanyakan apakah ini khusus untuk PBB? kalau enggak apabila SKP tersebut telah kita lunasi masih bisa kita ajukan pengurangan
thanks- Originaly posted by antolin:
rekan ortax mau tanya ada peraturan baru PMK 197/PMK.03/2015. ada yang mau saya tanyakan apakah ini khusus untuk PBB? kalau enggak apabila SKP tersebut telah kita lunasi masih bisa kita ajukan pengurangan
thankssaya rasa bukan hanya khusus PBB deh.
mungkin ada yang bisa menelusuri tiap-tiap kata dengan seksama.CMIIW.
untuk SKP yang telah dilunasi apa masih bisa di ajukan permohonan?
- Originaly posted by antolin:
rekan ortax mau tanya ada peraturan baru PMK 197/PMK.03/2015. ada yang mau saya tanyakan apakah ini khusus untuk PBB? kalau enggak apabila SKP tersebut telah kita lunasi masih bisa kita ajukan pengurangan
thankstidak hanya PBB rekan, tp semua SKPKB hasil pemeriksaan, yg penting syaratnya harus sudah melunasi pokok pajaknya, kalo yg sudah lunas ya udah hehehe